Nasional

Ditagih Soal Perjanjian RI-GAM, Jokowi: Beri Saya Waktu

apahabar.com, BIREUEN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons permintaan Pemprov Aceh dan pimpinan Dewan Pimpinan Aceh…

Presiden Jokowi saat meninjau pembangunan ruas tol Banda Aceh-Sigli di seksi empat Blang Bintang-Indrapuri, Aceh Besar, Jumat (21/02). Foto-Antara/Khalis

apahabar.com, BIREUEN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons permintaan Pemprov Aceh dan pimpinan Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh terkait realisasi perjanjian Helsinki, yakni MoU antara pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005 silam.

Jokowi menjelaskan, dirinya secara aktif telah berkomunikasi dengan Plt Gubernur Aceh, Wali Nanggroe, dan Ketua Umum DPA Partai Aceh Muzakir Manaf terkait kelanjutan implementasi perjanjian damai Helsinki.

“Saya sudah ketemu dan tokoh-tokoh Aceh lainnya. Bahwa ada problem ini, ada persoalan ini. Tapi beri waktu saya untuk menjawab, karena apapun ini akan didiskusikan dalam rapat-rapat terbatas yang selalu kita lakukan. Sehingga jawabannya nanti saya akan berikan. Banyak yang disampaikan kepada saya, saya tahu,” ujar Presiden Jokowi saat memberikan sambutan Kenduri Kebangsaan di Kabupaten Nanggroe seperti dilansir dari republika.co.id, Sabtu (22/02).

Dalam acara yang sama, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah sempat meminta Presiden Jokowi untuk memenuhi implementasi MoU Helsinki. Nova tak menjelaskan secara rinci poin dalam perjanjian yang perlu mendesak untuk diwujudkan.

Pekan lalu, Mantan Perdana Menteri (GAM) Tengku Malik Mahmud sempat menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta. Mahmud menagih sejumlah janji pemerintah yang tertuang dalam perjanjian damai Helsinki.

“Kami beri masukkan kepada beliau bahwa perdamian Aceh sudah berlalu 15 tahun, ada beberapa poin di MoU yang belum selesai. Kami harap supaya pemerintah selesaikan semuanya supaya berjalan dengan baik,” jelas Mahmud usai bertemu Jokowi.

Sejumlah ‘utang pemerintah’ yang belum dilunasi antara lain adalah komitmen pemberian tanah kepada kombatan. Hal ini memang diatur di poin 3.2.5 Perjanjian Helsinki, yang berbunyi “Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak.”

Selain itu, Mahmud juga mengingatkan presiden terkait permasalahan perekonomian yang belum tuntas, termasuk soal investasi di Aceh. Menurutnya, ada aturan yang tak sejalan antara pemerintah pusat dan daerah dalam menarik investasi ke Aceh. “Ini harus diselesaikan,” ucapnya.(Rep)

Baca Juga:Jokowi: Utamakan Pencegahan Atasi Karhutla

Baca Juga:Jokowi Minta Timnas Basket Dibentuk Hadapi Piala Dunia FIBA 2023

Editor: Aprianoor