Hot Borneo

Disnaker Tapin Kawal Pencairan THR Karyawan, Buka Posko Aduan

apahabar.com, RANTAU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tapin meminta seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Tapin…

Kepala Tenaga Kerja Tapin, Hj Fauziah saat diwawancarai. apahabar.com/Sandy 

apahabar.com, RANTAU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tapin meminta seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Tapin membayar tunjangan hari raya (THR) saat Idulfitri nanti.

Hal itu disampaikan Kadisnaker Tapin, Hj Fauziah kepada sejumlah awak media usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Tapin, Kamis (14/3).

“Disnaker terus melakukan pemantauan hingga hari ini terkait kewajibannya memberikan THR kepada para karyawan sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ucapnya.

Untuk memudahkan para buruh, Disnaker juga sudah membuka posko pengaduan THR.

“Posko sudah kita buka. Bagi yang ingin melapor karena adanya permasalahan yang berkaitan dengan THR, silakan datang ke Disnaker Tapin,” pesannya.

Hj Fauziah mengatakan THR adalah suatu kewajiban. Membayarnya pun jangan sampai telat.

Baik pekerja tetap maupun kontrak serta harian, selambat-lambatnya H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Apabila di lapangan ada perusahaan terbukti tidak menaati atau melanggar undang-undang, maka akan diberikan sanksi tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Tapin, Hj Renny Mustika ikut angkat bicara. Ia mengatakan pihaknya akan memantau realisasi pembayaran THR karyawan.

“Kita jamin dan pasti akan memantau, namun dalam pelaksanaannya hal itu merupakan leading sektor dari Dinas Tenaga Kerja,” ujarnya.

Kendati begitu, kata politikus PKB, pihaknya tetap melakukan pengawasan.

“Sesuai tupoksi kita jelas. Salah satunya adalah pengawasan, tentu akan kita jalankan sesuai amanat undang-undang kepada semua perusahaan dan dinas terkait,” tutupnya.