Diskopdag Tala Minta SPBU dan Pedagang Tera Timbangan Tiap Tahun

Tera ulang timbangan sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

TERA ulang timbangan yang dilaksanakan Disdagkop Tanah Laut di Pasar Manuntung Berseri Pelaihari.(foto: tanahlautkab.go.id)

bakabar.com, PELAIHARI - Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Tanah Laut mengimbau pedagang dan pengelola Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) melakukan tera timbangan setiap tahun.

Kepala Bidang Perdagangan dan Kemetrologian Diskopdag Kabupaten Tanah Laut Muhammad Daud di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Sabtu (5/10/2024), mengatakan pihaknya melayani tera ulang timbangan secara gratis. "Untuk pelayanan tera ulang tidak dikenakan biaya atau gratis," ujarnya.

Dia menjelaskan, tera ulang timbangan sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

"Silakan masyarakat datang dan diharapkan menggunakan takaran atau timbangan yang ditera ulang terutama untuk transaksi," ucap Daud.

Begitu juga, ungkap dia, nozel pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU wajib ditera ulang setiap tahun agar sesuai standar dan memberikan kepercayaan, serta perlindungan kepada konsumen.

"Jangan sampai konsumen dirugikan karena alat ukur tidak standar," tegasnya, sebagaimana dilansir Antara.

Daud mengungkapkan tera ulang timbangan menguntungkan konsumen maupun pelaku usaha karena ukuran timbangan tidak kelebihan maupun berkurang.

Kemudian, sambung dia, petugas Diskopdag Kabupaten Tanah Laut pun proaktif melakukan tera ulang timbangan langsung ke pasar atau sidang pasar dan SPBU.

"Selain kita mendatangi ke lokasi atsu ke tempat alat timbang atau ukur tersebut. Kita juga menerima pelayanan kepada masyarakat datang ke Kantor Diskopdag Tanah Laut," tutur Daud.(*)