Hot Borneo

Disita! Aset ‘Ratu’ Arisan Bodong Istri Polisi di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi mulai menyita aset-aset milik Rizki Amelia (25), sang bandar arisan online bodong…

Polisi menyita sejumlah uang dari RM Santaichan, Kota Lama, Banjarmasin Tengah. Foto: Ist

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi mulai menyita aset-aset milik Rizki Amelia (25), sang bandar arisan online bodong Banjarmasin.

Aset-aset usaha itu disita seiring mulai rampungnya berkas penyidikan kasus penipuan atau menuju P-21.

Teranyar, kepolisian menyita uang senilai Rp100 juta. Duit yang didapat dari aset usaha kuliner Ame -sapaan Rizki- di wisata kuliner Kota Lama, Jalan Hasanudin Majedi, Banjarmasin Tengah.

“Iya terbaru dari hasil pemeriksaan soal bisnis kulinernya itu ternyata dia hanya menanam aset Rp100 juta, jadi kita cuman menyita aset berupa uang dengan nominal itu,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi dihubungi apahabar.com, Rabu (23/3).

Infografis: apahabar.com/Dhea

Lantas, bagaimana dengan mobil Outlander putih milik Ame?

Mobil senilai lebih dari setengah miliar itu rupanya telah berpindah tangan ke orang lain.

“Untuk hasil pemeriksaan itu memang si tersangka ini menjual mobilnya ke orang lain, setelah ada beban tidak bisa membayar arisan itu kepada korban, lalu ia jual,” ungkapnya.

Alfian tampak masih memerlukan waktu. Menelusuri aset-aset lain milik Ame perlu makan waktu, mengingat sudah banyak berpindah tangan.

“Memang untuk penelusuran aset ini kita memerlukan waktu, karena banyak yang berpindah, meskipun saat ini berkasnya juga mulai rampung, kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan juga,” pungkasnya.

Sebagai pengingat, polisi turut menetapkan Briptu Mahesa Satria (MS), suami Ame sebagai tersangka. Polisi mengendus keterlibatan pria berlatar intel itu dalam bisnis Ame. Salah satunya dari aliran dana arisan yang masuk ke rekening pribadinya.

Selanjutnya, penyidikan MS dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kalsel. Dugaan pidana penipuan dan penggelapan jadi fokusnya.

Untuk penyidikan pelanggaran etik akan dilakukan Bidang Propam Polda Kalsel.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Rifai juga bilang Briptu MS akan dikenakan hukuman berlapis. Yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.

"Serta pelanggaran UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," katanya.

Terhitung 25 Februari lalu, MS sudah menjalani penahanan. Sampai hari ini korban akibat ulah lancung Ame mencapai lebih dari 300 orang. Kerugian mencapai lebih Rp9 miliar.