Dishut Kalsel

Dishut Kalsel Sita Puluhan Kayu Tak Bertuan di Tabalong

apahabar.com, TANJUNG – Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan (TKPH) bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong mengamankan kayu…

Sebanyak 34 batang kayu jenis Meranti dan Rimba Campuran diamankan di tempat penyimpanan barang bukti Dishut Kalsel. Foto: Dishut for apahabar.com

apahabar.com, TANJUNG – Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan (TKPH) bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong mengamankan kayu tak bertuan atau hasil illegal logging.

Kayu diduga hasil balak liar itu langsung diserahkan ke tempat penumpukan kayu milik Dishut Kalsel.

“Barang bukti sebanyak 34 batang kayu jenis Meranti dan Rimba Campuran,” ucap Kasi Perlindungan Hutan Dishut Kalsel, Zainal Abidin melalui siaran pers yang diterima apahabar.com, Selasa (15/10).

Ilegal logging dinilai merusak hutan dan melanggar hukum perundang-undangan berlaku.

Ini sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ia meyakini kayu ilegal itu bukan milik masyarakat sembarangan. Melainkan ada oknum yang terindikasi memasok dan merambah hutan.

“Oleh sebab itu, kami langsung amankan temuan tersebut sebelum disalahgunakan,” tegasnya.

Dia menduga masih ada perambahan hutan atau pembalakan liar terselebung di hutan Kalsel.

Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pun digencarkan. Karena menjadi kewajiban bagi negara, pemerintah, dan seluruh masyarakat Kalsel.

“Ini menjadi perhatian kita, marak kebakaran hutan di Kalsel tak serta merta membuat Tim Pengamanan Hutan Dishut Kalsel lengah,” pungkasnya.

Baca Juga: Air Terjun Gemuruh Asikan di Tanah Bumbu Segera Dikembangkan

Baca Juga: Persemaian Permanen BPTH Kembangkan Lebah Madu Kelulut dan Kaliandra

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah