Dishut Kalsel Kembali Temukan Barang Bukti Illegal Logging di Tanah Laut

Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan kembali mengamankan temuan kayu yang diduga sebagai barang bukti aktivitas illegal logging.

Tumpukan kayu dari hasil ilegal logging yang diamankan Dinas Kehutanan Kalsel. Foto: Dishut Kalsel

apahabar.com, BANJARBARU - Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan kembali mengamankan temuan kayu yang diduga sebagai barang bukti aktivitas illegal logging.

Kayu ditemukan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Lintang, Desa Martadah, Kecamatan Tambang Ulang, Tanah Laut.

Dari lokasi tersebut, diamankan dua potong kayu dengan panjang 4 meter dan sepotong kayu sepanjang 8 meter berdiameter 40 sentimeter.

Selain di Tanah Laut, juga diamankan 9 potong kayu di KPH Balangan. Kayu  ini disembunyikan dalam semak belukar di Desa Uren, Dusun Tampaan dan Desa Mamantang.

Sementara di KPH Pulau Laut, Desa Kulipak, Kotabaru, operasi yang dilakukan Dishut Kalsel juga berhasil menemukan tumpukan kayu papan dengan ukuran 2x20x4 sebanyak 26 keping.

"Lalu 35 keping dengan ukuran 4x20x4. Total temuan mencapai 1.536 meter kubik," papar Kabid Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (PKSDAE) Dishut Kalsel, Pantja Satata, melalui Kasi Pengamanan Hutan, Haris Setiawan, Sabtu (21/1).

"Terakhir kami juga menemukan tumpukan kayu jenis ulin dengan jumlah sekitar 1 meter kubik di KPH Sengayam, Desa Buluh Kuning, Kotabaru," tandas Haris.