Dishub DKI Larang Delman Berhenti di Kawasan Bundaran HI

Dishub akan melarang delman berhenti di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat

Delman Saat Sedang Beroperasional (Foto: Dok. Tribun Jakarta)

apahabar.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) akan melarang delman yang berhenti di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan, terhadap delman yang masih berhenti di Bundaran HI, karena mereka punya lokasi operasi sendiri menurut regulasi.

"Tentu kami akan melakukan penindakan, karena sekarang ada regulasi, mereka diperbolehkan berhenti di mana saja," kata Syafrin kepada awak media, Rabu (28/12).

Baca Juga: Malam Tahun Baru, Dishub Tutup Jalan Sudirman-Thamrin

Syafrin menjelaskan bahwa salah satu titik operasional delman yaitu Monumen Nasional (Monas). Maka dengan itu, pihaknya akan mendorong delman agar mengikuti titik operasional yang diperbolehkan menurut aturan.

"Bundaran HI tentu tidak. Kita akan mendorong mereka untuk kembali ke kawasan Monas untuk melayani wisata di sana," ujarnya.

Untuk diketahui, kebijakan mengenai lokasi operasional delman perlu ditegasklan kembali karena banyak delman yang sudah menyalahi aturan yang sudah dibuat oleh Dishub.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta: Terjadi Kenaikan Penumpang Transportasi Umum Jelang Libur Nataru

Perlakuan ini berbeda dengan apa yang dilakukan oleh  Basuki Tjahaja Purnama saat menjadi orang nomor satu di DKI Jakarta. Saat itu, ia melarang delman beroperasi di Monas pada 2016.

Hal itu dilakukannya menyusul temuan kuda delman terinfeksi parasit ganas mematikan. Saat itu, Ahok memindahkannya ke Ragunan, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, saat Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Pemprov DKI kembali mengizinkan pengoperasian delman di kawasan Monas.