bakabar.com, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bersiap membersihkan bahu jalan dari praktik parkir liar yang kerap dimanfaatkan pengunjung kafe, khususnya pada malam hari.
Langkah tersebut diambil untuk mengembalikan fungsi bahu jalan agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Penindakan tegas direncanakan mulai diberlakukan pada 2026, setelah rangkaian sosialisasi kepada para pelaku usaha rampung dilaksanakan.
Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, mengatakan mayoritas pelanggaran parkir terjadi di depan tempat usaha yang tidak memiliki lahan parkir memadai.
“Contohnya kafe-kafe yang berada di pinggir jalan. Pada malam hari, parkir pengunjung sering memakan bahu jalan,” ujarnya.
Selain parkir liar, Dishub juga menegaskan larangan penggunaan bahu jalan dan trotoar sebagai area berjualan karena merupakan fasilitas umum.
"Mohon atur parkir dan usahanya. Jangan memakai media jalan karena itu fasilitas umum,” tegas Slamet.
Untuk mengatasi persoalan tersebut tanpa merugikan pelaku usaha, Dishub Banjarmasin menyiapkan solusi berupa penyediaan lahan khusus yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi berjualan, terutama bagi pedagang kaki lima (PKL).
"Kami berharap melalui keputusan Wali Kota nanti, ada titik-titik tertentu yang ditetapkan sebagai lokasi resmi berusaha sehingga parkir bisa lebih tertata,” jelasnya.
Sejumlah kawasan tertib lalu lintas menjadi perhatian utama dalam penertiban ini, di antaranya Jalan Samudera, Jalan Lambung Mangkurat, Jalan Ujung Murung, dan Jalan Hasanuddin HM.
“Kami ingin kawasan tertib lalu lintas benar-benar bebas dari parkir liar,” imbuhnya.
Slamet menargetkan mulai Januari 2026 tidak ada lagi aktivitas parkir maupun usaha di bahu jalan. Jika masih ditemukan pelanggaran setelah sosialisasi dilakukan, Dishub akan bertindak tegas tanpa kompromi.
"Entah nanti ban kendaraan dikempeskan, diderek, atau dikenakan sanksi tegas lainnya. Yang jelas, mulai Januari mendatang tidak ada toleransi lagi,” tutup Slamet.