Tak Berkategori

Dishub akan Derek Mobil yang Parkir Liar di Banjarmasin

apahabar.com, Banjarmasin – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin tak segan memberikan sanksi kepada pengguna mobil yang…

Ilustrasi mobil diderek. Foto-tribunnews.com

apahabar.com, Banjarmasin – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin tak segan memberikan sanksi kepada pengguna mobil yang parkir liar di pinggir Jalan Achmad Yani, Kilometer 1-6. Lebih-lebih, kawasan tersebut telah dibangun trotoar yang dinilai inklusif. Khususnya untuk penyandang disabilitas.

“Sanksinya nanti dari dikempeskan, dikunci gembok, diderek sampai dengan ditilang,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Banjarmasin, Ikchwan Noor Cholik kepada apahabar.com, Rabu (30/1).

Baca Juga:Jika Parkir Meluber ke Jalan, Dishub Ancam Bubarkan Kegiatan

Pada sanksi penilangan, dishub akan bekerjasama dengan pihak kepolisian. Namun, tak menutup kemungkinan Dishub melakukan penilangan secara sendiri, mengingat salah satu pegawainya berstatus sebagai penyidik.

“Ya, kita bisa melakukan penilangan, karena salah seorang personil kami [Yunus] sebagai penyidik,” jelasnya.

Baca Juga:14 Februari Launching Bebas Kantong Plastik di Pasar Tradisional

Pihaknya akan melakukan pengawasan dengan cara operasi rutin secara bergiliran di pinggir Jalan Achmad Yani. Dalam beberapa bulan terakhir, pihak sudah sering menerapkan sanksi tersebut. Bahkan, sebelum selesainya proyek pembangunan trotoar tersebut.

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Syarif