Hot Borneo

Disergap Polisi, Pelaku Illegal Fishing di Tabalong Kabur Tinggalkan Kelotok

apahabar.com, TANJUNG – Meski gagal menangkap pelaku, Polsek Muara Harus menyita semua barang bukti illegal fishing…

Petugas dibantu warga mengevakuasi ketinting yang diduga digunakan pelaku illegal fishing di Desa Manduin. Foto: Humas Polres Tabalong

apahabar.com, TANJUNG – Meski gagal menangkap pelaku, Polsek Muara Harus menyita semua barang bukti illegal fishing di perairan Desa Manduin, Tabalong, Selasa (23/8) dini hari.

Operasi yang dilakukan Polsek Muara Harus tersebut merupakan respons atas informasi illegal fishing berupa penyentruman ikan.

Selanjutnya bersama warga dan ketua RT setempat, Kapolsel Iptu Muhammad Effendi mendatangi lokasi dimaksud.

Akan tetapi setibanya di lokasi, pelaku diduga sudah kabur. Polisi hanya menemukan sejumlah barang bukti seperti kelotok kecil atau ketinting dan perlengkapan setrum.

“Ditemukan ketinting berwarna biru dengan panjang sekitar 6 meter, mesin diesel, aki 65 ampere dan 75 ampere,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama.

“Juga ditemukan seperangkat alat elektronik untuk menyetrum ikan, kawat tembaga sepanjang 3 meter dan sebuah serok ikan,” imbuhnya,

Terkait hasil temuan tersebut, Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar tidak melakukan illegal fishing dengan cara penyetruman maupun bahan beracun.

“Selain dapat merusak ekosistem perairan, penangkapan ikan dengan setrum dapat membahayakan nyawa si pelaku,” tegas Yudha.

Adapun penangkapan ikan di perairan umum dengan bahan kimia dan alat setrum dijerat sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Dalam Pasal 85 dijelaskan bahwa sanksi yang mengancam adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.