Kalsel

Diserahkan ke Jaksa, Eks Ketua KPU Banjarmasin Dapat Pengawalan Ketat

apahabar.com, BANJARBARU – Eks Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur (GM) resmi menjadi tahanan kejaksaan. Tersangka kasus…

GM enggan berkomentar dan memilih berlalu menuju mobil tahanan saat diserahkan ke pihak kejaksaan, Selasa siang. GM bakal beralih menjadi tahanan Lapas Cempaka. apahabar.com/Nurul Mufidah

apahabar.com, BANJARBARU – Eks Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur (GM) resmi menjadi tahanan kejaksaan.

Tersangka kasus asusila seorang siswa magang itu sebentar lagi akan diadili.

Terbaru, kasus dugaan asusila yang menjerat GM telah memasuki tahap II.

GM beserta barang bukti diserahkan ke jaksa pada Selasa (10/3) siang tadi.

Otomatis GM tak lagi menghuni sel tahanan Polres Banjarbaru, melainkan rumah tahanan Cempaka.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banjarbaru, Budi Muklis mengatakan, “Hari ini tahap 2 penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya. Kita sudah selesai melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Kejaksaan, lanjut Budi, akan menahan GM hingga 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan Cempaka.

“Dititipkan di rutan Cempaka. Mudah-mudahan bisa dalam waktu secepatnya mungkin minggu depan diserahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Proses pemeriksaan GM sendiri berjalan lancar. GM diperiksa selama 1 jam 30 menit.

“Secara umum tidak ada kesulitan, yang bersangkutan kooperatif,” tutur dia.

Selama diperiksa, GM didampingi kuasa hukum dan keluarga. “Secara teknis 1,5 jam,” terangnya.

Pertanyaan yang diberikan lebih banyak mengoreksi kasus GM. Jaksa optimistis GM bersalah.

“Saat ini Kita tambah yakin, setelah diverifikasi semua alat bukti dan ini lebih dari cukup, penekanan lebih kepada materiil dan formil. Kita optimis saat di persidangan,” yakinnya.

Lalu bagaimana jika GM masih menyangkal tidak bersalah?

“Keterangan tersangka hanya salah satu dari bukti, ada 4 bukti lainnya yang mendukung. Terdakwa mengaku atau tidak itu bukan salah satu yang bisa menyatakan bersalah atau tidak. Kalau tersangka mengaku itu bisa membantu di persidangan. Tapi ada 4 alat bukti lainnya yang kuat,” tegas Budi.

Adapun empat bukti tersebut ialah keterangan saksi, surat, keterangan ahli psikologi, alat bukti petunjuk (CCTV, HP, sarana komunikasi). Pasal yang disangkakan kepada GM, yakni Pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tuntutan minimal 6 tahun penjara.

Pantauan apahabar.com, proses pelimpahan GM mendapat pengawalan ketat petugas bersenjata lengkap. GM sendiri enggan berkomentar dan memilih berlalu menuju mobil tahanan.

Baca Juga:Tersandung Asusila, Gusti Makmur Diberhentikan KPU

Baca Juga:Polisi Tepis Isu Politis di Kasus Gusti Makmur

Baca Juga:Tersangka Asusila Siswa Magang, Gusti Makmur Belum Boleh Dibesuk

Baca Juga:Dugaan Asusila Gusti Makmur, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah