Kalteng

Disdukcapil Kapuas Kebut Pembuatan Kartu Identitas Anak

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas, Kalteng, pada tahun ini…

Oleh Syarif
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas, Sipie S Bungai. Foto-Irfansyah

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas, Kalteng, pada tahun ini akan focus pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).

Karena jumlah anak di Kabupaten Kapuas yang telah memiliki kartu identitas anak sampai 30 Desember 2021 tercatat baru sekitar 61.053 jiwa atau 52,6 persen.

“Jumlah itu dari sebanyak 116.025 jiwa anak di Kapuas, dari usia nol sampai 17 tahun kurang 1 hari,” kata Plt Kepala Disdukcapil Kapuas, Sipie S Bungai, Jumat (7/1).

“Untuk itu di tahun 2022 kami akan focus dalam pelayanan pembuatan kartu KIA. Sehingga kepemilikan KIA di Kapuas bisa tercapai 100 persen,” imbuhnya.

Sipie bilang kartu identitas anak merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan, kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia (WNI).

Ditanyakan terkait kendala. Sipie menyebutkan pembuatan KIA terbentur usia anak, dimana usia 0-5 tahun tidak menggunakan foto, dan usia 5-17 tahun menggunakan foto.

“Sehingga kami akan turun ke sekolah-sekolah untuk melakukan pemotretan dan kami juga koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kapuas,'” beber Sipie.

Sipie menambahkan program KIA ini bukan hanya di Kabupaten Kapuas, tapi dilaksanakan juga di semua daerah di Indonesia. Tentunya harus didukung untuk keberhasilan dalam administrasi anak.

“Syarat-syarat untuk mendapatkan kartu KIA sangat mudah. Cukup melampirkan kartu keluarga dan foto, dengan catatan orangtuanya, pernikahannya tercatat dan sang anak, sudah memiliki akta kelahiran,” pungkas Sipie.