tanah bumbu

Disdikbud Tanbu Gelar Rakor dan Sosialisasikan Perbup No 33 Tahun 2019

apahabar.com, BATULICIN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan…

Disdikbud Tanbu Gelar Rakor dan Sosialisasikan Perbup No 33 Tahun 2019. Foto-Istimewa

apahabar.com, BATULICIN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan lintas SKPD sekaligus mensosialisasikan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 33 Tahun 2019.

Hal tersebut dilakukan terkait gerakan melaksanakan program percepatan penuntasan pendidikan usia dini (PAUD) satu tahun pra sekolah dasar secara menyeluruh.

Rakor dibuka Plt Kepala Disdikbud Tanah Bumbu, Abdul Latief, di ruang Sekretariat PGRI, Kamis (22/10).

Abdul Latif mengatakan dalam sosialisasi tersebut menjadi pertimbangan, di mana penyelenggaraan PAUD dimaksudkan untuk mendorong kemampuan dasar anak didik agar berkembang dan tumbuh secara baik dan benar.

“PAUD ini cukup penting dan sangat menentukan, oleh karena itu perlu PAUD satu tahun pra Sekolah Dasar,” ujarnya.

Guna menuntaskan program berpayung dari Perbup ini, maka pihak yang bertanggung jawab adalah pemerintah daerah yang terbentuk dalam koordinasi, kelompok kerja di tingkat kabupaten, kecamatan baik desa maupun kelurahan. Namun selain unsur pemerintah daerah, tim koordinasi turut melibatkan masyarakat.

Tugas dari tim koordinasi atau kelompok kerja yakni membantu melakukan pendataan bagi anak usia 6 tahun yang belum memasuki PAUD. Kemudian melaporkan hasil pendataan pada pemerintah tingkat atas secara berjenjang dan melakukan validasi data secara berkala dan evaluasi kemampuan dengan SKPD terkait.

“Melalui pembentukan tim koordinasi ini diharapkan anak umur 6 tahun dapat terlayani sebagai peserta PAUD sebelum 1 tahun masuk SD,” paparnya.

Abdul Latif menambahkan sampai tahun 2018 yang dirilis sampai tahun 2019, maka angka partisipasi kasar (APK) PAUD Kabupaten Tanah Bumbu masih 57,28 persen. Tentunya anak PAUD yang terlayani masih 57,25 persen.

Kendala untuk menggerakan APK ini, kata Abdul Latif, didasari oleh masyarakat yang tidak mau melibatkan anaknya sebagai peserta PAUD.

“Bahkan ada orang tua yang punya tuntutan kepada guru PAUD bahwa sampai ini katanya anak saya belum bisa baca tulis. Sementara di PAUD tidak harus bisa baca tulis, tapi lebih dominan bagaimana anak bisa bersosialisasi dan bermain, maka disitulah hal yang lebih penting,” ucapnya.

Diketahui, peserta didik PAUD satu tahun Pra SD yang berada pada satuan pendidikan formal dan non formal yaitu Kelompok Bermain, TPA, TK, Pos PAUD yang disintegrasikan dengan Posyandu, Raudlatul Athfal (RA) BA atau Bustanul Athfal.