Disdikbud Tabalong Larang Pelajar SD dan SMP Bawa Motor

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tabalong melarang pelajar SD dan SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Remaja berseragam SMP di Tabalong masih terpantau menggunakan motor, nampak pula menjampingkan motornya di simpang Stadion Pembataan.Foto - bakabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tabalong melarang pelajar SD dan SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Larangan tersebut disampaikan ke sekolah-sekolah melalui Surat edaran bernomor P.013/DIKBUD/400.3.5/IX/2024 tertanggal 30 September 2024 tentang larangan membawa kendaraan roda dua, roda empat serta sepeda listrik bagi peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tabalong, Tonie Marwan, mengatakan, dalam edaran tersebut disampaikan bagi pelajar peserta didik yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah maupun di luar sekolah.

Para orangtua murid diimbau untuk mengawasi anaknya dan tidak mengizinkan peserta didik membawa kendaraan bermotor ataupun listrik ke sekolah maupun di luar sekolah.

"Orangtua murid wajib mengantar anaknya ke sekolah baik secara mandiri maupun dengan moda transportasi umum dengan menggunakan perlengkapan berkendara yang baik seperti helm SNI, jaket, sarung tangan dan lainnya sesuai aturan keamanan dan ketertiban berkendara," bebernya, Rabu (2/10).

Kepada Kepala sekolah dan guru diminta untuk mensosialisasikan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini.

"Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah mulai dari tingkat SD, SMP dan Swasta se-Tabalong dan telah kami sampaikan melalui WA grup sekolah," jelas Tonie.

Tonie bilang edaran tersebut pihaknya keluarkan untuk mengingatkan kembali tentang aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 demi keamanan dan keselamatan peserta didik.

"Ini juga untuk mengajarkan kepada peserta didik dan warga negara  yang taat aturan dan hukum," pungkasnya.