Pemkab Hulu Sungai Tengah

Disdik HST Sulap Gudang Eks Distamben Jadi ULT, LPMP Kalsel: Idealis!

apahabar.com, BARABAI – Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menyulap gudang barang eks Dinas Industri,…

Bupati HST, H Aulia Oktafiandi didampingi Plt. Kadisdik, HM Anhar memeriksa ruang pelayanan ULT, Senin (14/3). Foto-apahabar.com/Lazuardi

apahabar.com, BARABAI – Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menyulap gudang barang eks Dinas Industri, Pertambangan dan Energi (Distamben) menjadi ruang Unit Layanan Terpadu (ULT).

Upaya ini pun membuahkan hasil. Meja berbagai pelayanan tampak tersusun rapi.

Dari administrasi kepegawaian berbagai satuan pendidikan, keuangan, umum serta pelayanan konsultasi masyarakat.

Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kalimantan Selatan (Kalsel), Yuli Haryanto menjelaskan, ULT sudah berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Seluruh kabupaten atau kota di Kalsel, kata dia, memang sudah memiliki tempat pelayanan terpadu. Meskipun sebagian masih merintis.

“Sudah hampir semua memiliki ULT. Tapi tidak seidealis HST, punya ruangan tersendiri. Rata-rata terintegrasi dengan ruang kantor,” ucap Yuli Haryanto usai menghadiri peresmian ULT Disdik HST, Senin (14/3).

Dengan adanya ULT ini, ia berharap pelayanan mutu pendidikan semakin berkualitas dan mencapai visi bersama.

“Sekali lagi ULT ini amanat Undang-undang. Kami sangat mengapresiasi HST punya ruangan sendiri,” katanya.

Sementara itu, Plt. Kadisdik HST, HM Anhar mengungkapkan, ULT tersebut merupakan ikhtiar pelayanan publik.

Khususnya mewujudkan visi-misi Bupati HST dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, ULT dibentuk berdasarkan identifikasi pokok masalah.

Salah satunya jumlah ASN Pemkab HST yang lebih dari 50 persen atau sekira 4 ribu orang diisi tenaga pendidik.

Alhasil, Disdik HST menetapkan ULT dengan tema “Bagi Mu Guru”.

“Oleh sebab itu, perlu diberikan pelayanan administrasi, konsultasi yang mudah, terjangkau, cepat, responsif dan adaptif. Yang jelas tempat penerimaan, syarat dan prosedurnya harus bebas dari praktik pungli,” tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, tujuan pembentukan ULT sebagai tindak lanjut Peraturan Menpan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024 dan Mewujudkan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Ini untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan dan kepastian mutu serta kualitas pelayanan administrasi-konsultasi bagi guru, tenaga kependidikan maupun masyarakat pada umumnya,” tutupnya.