Kalsel

Disdik Banjarmasin Terbitkan Kalender Pendidikan Selama Ramadan

apahabar.com, BANJARMASIN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin telah menyusun kalender pendidikan untuk pelajar SD dan…

Oleh Syarif
Sekolah tatap muka. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin telah menyusun kalender pendidikan untuk pelajar SD dan SMP selama Ramadan.

Awal Ramadan, siswa siswi diliburkan selama 5 hari, dari tanggal 12 hingga 17 April mendatang.

Setelah itu barulah mereka menjalani proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara dalam jaringan (Daring), terhitung dari 19 April hingga 30 April 2021.

Kecuali siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD) dan 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak ada pembelajaran. Porsi penugasan PJJ daring selama Ramadan pun dikurangi.

Materi penugasan dapat difokuskan untuk mempersiapkan siswa menghadapi penilaian kenaikan kelas (PPK).

Libur akhir Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dilaksanakan tanggal 3 sampai 22 Mei 2021.

Kemudian, pembelajaran pasca-Hari Raya Idul Fitri digelar pada 24 Mei sampai 5 Juni mendatang.

Sedangkan untuk PPK dilaksanakan pada 7 sampai 16 Juni nanti.

Pembagian rapor dilaksanakan pada 25 sampai 26 Juni. Pembagian rapor dilakukan secara bergantian dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Libur kenaikan kelas tahun ajaran 2020/2021 tanggal 29 sampai 10 Juli. Setelahnya langsung masuk tahun ajaran 2021/2022 yang dimulai pada 12 Juli mendatang.

Disamping itu, sesuai Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 bahwa tanggal kelulusan untuk jenjang SMP pada tanggal 4 Juni. Sedangkan untuk jenjang SD pada tanggal 15 Juni mendatang.

Kelulusan dituangkan dalam surat keterangan lulus yang ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk sekarang kurangnya memuat nilai rata rata ujian sekolah.

Disebabkan pandemi Covid-19 yang masih terjadi, maka sekolah dilarang melaksanakan kegiatan pelepasan siswa kelas akhir secara tatap muka. Kegiatan pelepasan dapat dilaksanakan secara daring.

Dalam pelaksanaan acara perpisahan siswa kelas akhir, sekolah dan komite dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa serta orang tua siswa.

Surat ini ditandatangani oleh Kepala Disdik Banjarmasin, Totok Agus Daryanto pada 5 April lalu.