Napoleon Bonaparte Bebas

Disanksi Etik Demosi, Irjen Napoleon Bonaparte Tak Melawan!

Irjen Napoleon Bonaparte resmi dijatuhkan saksi kode etik Demosi. Namun, Ia justru tak melawan.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11). Foto- Antara/Desca Lidya Natalia

apahabar.com, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte resmi dijatuhkan saksi kode etik Demosi. Namun, Ia justru tak melawan.

Usai dijatuhkan sanksi kode etik berupa Mutasi Demosi selama 3 tahun 4 bulan dirinya tak mengajukan banding penolakan.

“NB (Napoleon Bonaparte) menerima atas keputusan yang diterima dan menyatakan tidak banding,” ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (28/8) malam.

Baca Juga: BREAKING! Irjen Napoleon Bonaparte Dijatuhkan Sanksi Etik Demosi

Adapun, Polri telah menggelar sidang komisi kode etik (KKEP) terhadap Jenderal Polisi bintang dua sekaligus mantan Kadiv Hubinter Polri tersebut.

Dalam sidang KKEP ini, Irjen Napoleon terbukti secara bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan red notice terhadap Djoko Tjandra.

“Perbuatan pelanggar telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan putusan MA dipidana penjara selama empat tahun telah berkekuatan hukum tetap,” tutur Ramadhan.

Baca Juga: IPW Tuding Polri Sengaja Lindungi Napoleon Bonaparte!

Selain sanksi demosi, sidang KKEP juga menyatakan perbuatan Irjen Napoleon itu sebagai perilaku tercela.

Sidang KKEP juga mewajibkan Irjen Napoleon untuk meminta maaf secara lisan ataupun tulisan kepada pimpinan Polri hingga pihak yang dirugikan.

Irjen Napoleon Bonaparte dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Adapun sebelumnya, Irjen Napoleon telah resmi menghirup udara bebas usai menjalani masa hukuman penjara selama 4 tahun terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Baca Juga: Bebas dari Penjara, Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Anggota Polri Aktif

Sebelum bebas pada awal Agustus 2023 lalu, Irjen Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap senilai 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,1 miliar dan 370 ribu dolar Amerika Serikat atau senilai Rp5,1 miliar.