Tak Berkategori

Dirut Bank Kalsel: Kredit Macet Sampai 30 Persen Hoax

apahabar.com, BANJARMASIN – Pernyataan anggota DPRD Kalsel, Imam Prastowo kalau Non Performing Loan (NPL) atau kredit…

Direktur Utama Bank Kalsel, Agus Syabarrudin.Foto-apahabar.com/Rizal Khalqi

apahabar.com, BANJARMASIN - Pernyataan anggota DPRD Kalsel, Imam Prastowo kalau Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet Bank Kalsel cabang Jakarta membengkak hingga 30 persen dinilai hoax.

Direktur Utama Bank Kalsel, Agus Syabarrudin memastikan kabar tersebut tidak benar.”Data itu tidak benar. Tidak pernah ada data itu,” ujar Agus usai PelatihanForum Wartawan Ekonomi (FWE) Kalimantan Selatan (Kalsel), di Kantor Bank Kalsel, Jalan Lambung Mengkurat Banjarmasin, Sabtu (9/2).

Agus memastikan hingga Desember 2018 NPL Bank Kalsel cabang Jakarta hanya di kisaran 7,7 persen. Bahkan, sebut Agus, secara umum NPL Bank Kalsel hanya 4 persen.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan mengakui Bank Kalsel cabang Jakarta memang bermasalah. Haryanto, Kepala OJK Regional 9 Kalimantan tak menyebut secara pasti masalah kredit macet yang dimaksud.

Baca Juga:Wartawan Desk Ekonomi Ditatar

Namun ia menyatakan jika kantor cabang Bank Kalsel di Jakarta ditutup, justru akan menimbulkan kerugian lebih banyak lagi. Dari data yang OJK, secara umum setiap tahun Bank Kalsel memilik NPL yang rendah.

Seperti 2014 tercatat total aset Bank Kalsel sebesar Rp10.882.036 dengan NPL 2,91 persen. Tahun 2015 OJK mencatat dengan total aset yang sama di tahun sebelumnya NPL bank Kalsel sedikt turun menjadi 2,83 persen.

Hingga 2016 aset Bank Kalsel bertambah menjadi Rp 11.941.556 dengan total keseluruhan NPL 2,35.

Berbeda dari tiga tahun sebelumnya, NPL 2017 justru menyentuh angka 3,57 persen dengan total modal yang tidak jauh berbeda dengan tahun 2016 yakni Rp11.980.670.

Haryanto menyebut dari 2014 - 2017, NPL Bank Kalsel terjaga.”Maksimal NPL bank itu 5 persen,” katanya.

Dia menekankan, OJK tidak bisa menilai kredit macet suatu bank secara parsial, namun hanya secara keseluruhan.

Haryanto beralasan, jika penilaian NPL secara parsial tidak bisa diberikan karena pemegang modal terbesar di kantor pusat.

“Bank kan modalnya ada di kantor pusat. Makanya unit bisa mudah dibuka dan ditutup, tergantung kebijakan direksi,” pungkasnya.

Baca Juga:Asperindo Kalsel Batasi Pengiriman Lewat Udara

Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Syarif