Gaji PNS

Dirjen Pajak PNS Gaji Tertinggi, Rp100 Juta-an

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan gaji tertingi

Ilustrasi/Foto: Dok. iStock.

apahabar.com, JAKARTA- Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan gaji tertingi.

"Saya ini ASN yang paling mahal bayarannya di Indonesia," kata Suryo dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) DJP 2022 dikutip dari detik.com.

Menurut Suryo, Gaji pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling besar karena besarnya beban seorang pegawai pajak untuk menegakkan integritas dan profesionalitas dalam bekerja.

Suryo sendiri mengaku ngiler melihat penerimaan pajak sangat besar, di mana sampai saat ini sudah terkumpul hampir Rp1.600 triliun untuk 2022.

"Kalau kita lihat Rp1.600 triliun yang didapatkan sampai hari ini apa nggak ngiler, ngiler pak Rp1.600 triliun, dibandingkan gaji saya berapa, kan ngiler," ujar Suryo.

Walaupun ngiler namun Suryo menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mendapat bagian dari Rp1.600 triliun.

"Kalau saya bilang itu bukan hak saya ngapain saya ambil. Hak saya ya yang sehari-hari saya dapatkan," ucap Suryo.

Gaji PNS DJP

Pemberian gaji PNS setiap instansi selalu disesuaikan dengan pangkat dan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Pembedanya adalah tunjangan yang dipengaruhi oleh besarnya tugas dan tanggung jawab.

PNS golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp1.560.800-2.686.500.

Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang didapat sebesar Rp3.044.300-5.901.200

Perbedaannya adalah besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS yang tergantung pada jabatan dan instansi. DJP Kementerian Keuangan merupakan instansi dengan nilai tukin terbesar.

Tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

Di mana tunjangan terendah pegawai DJP ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana.

Dan level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Dirjen Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo sebesar Rp 117.375.000.

Selain gaji PNS, Berikut Rincian Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 - 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp37.219.875 - 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp25.162.550 - 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp25.411.600 - 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 - 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 - 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 - 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 - 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 - 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 - 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 - 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800

Jadi dapat disimpulkan bahwa, meski besaran gaji PNS semuanya sama, berkat tukin itulah Suryo Utomo yang menjabat sebagai seorang Dirjen Pajak bisa mendapat gaji di atas Rp 100 juta.