Nasional

Direktur TV Didakwa Bobol BRI hingga Rp28,7 Miliar

apahabar.com, SEMARANG – Direktur PT Banyumas Citra Televisi (Banyumas TV), Firdaus Vidhyawan, didakwa membobol BRI Cabang Purbalingga hingga…

Pengadilan Tipikor Semarang. Foto – Dok.iNews.id

apahabar.com, SEMARANG – Direktur PT Banyumas Citra Televisi (Banyumas TV), Firdaus Vidhyawan, didakwa membobolBRICabang Purbalingga hingga Rp28,7 miliar.

Modus pembobolan kredit dengan menggunakan nama orang yang diakui sebagai pegawai perusahaan tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (08/10), Firdaus dijerat bersama-sama dengan Direktur CV Cahaya Aang Eka Nugraha dan bendara perusahaan yang masih dalam satu grup korporasi itu, Yeni Irawati.

Jaksa penuntut umum Sri Heryono mengatakan tindak pidana itu sendiri terjadi antara kurun waktu 2015 hingga 2017.

Para terdakwa diketahui mengajukan kredit ke BRI cabang Purbalingga dengan mengatasnakaman para karyawannya yang pembayaran gajinya melalui pay roll di bank pemerintah itu.

Selama kurun waktu tersebut, para terdakwa telah mengajukan 171 nama untuk mendapat pinjaman yang disetujui dan dicairkan oleh pihak BRI.

Belakangan diketahui, 89 orang dan 171 nama debitor tersebut bukanlah pegawai tetap di perusahaan yang dipimpin para terdakwa.

“89 debitur itu diketahui sebagai orang yang hanya dipinjam namanya dan diakui sebagai pegawai tetap,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Astara tersebut.

Setelah kredit BRIGuna tersebut disetujui dan dicairkan, kata dia, hanya 3 persen yang diberikan kepada debitor, sementara sisanya diambil tunai oleh terdakwa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Selain ketiga terdakwa, terdapat pula dua pegawai BRI cabang Purbalingga yang diadili dalam berkas terpisah pada perkara yang sama.

Kedua pegawaiBRItersebut masing-masing Asociate Account Officer BRI Purbalingga Imam Sidrajat dan Account Officer Endah Setiorini.

Keduanya didakwa terlibat dalam pembobolan tersebut karena menyetujui pengajuan pinjaman 171 debitor bermasalah itu.

“Kedua terdakwa menyetujui dan mencairkan pinjaman tanpa melalui survei yang benar terhadap calon peminjam dan agunannya,” katanya.

Atas dakwaan jaksa tersebut, para terdakwa akan mengajukan eksepsi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Baca Juga:Menkominfo: Akses Internet di Papua Sudah Normal

Baca Juga:Sekretaris Umum FPI Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Saksi Kasus Ninoy

Sumber: Tempo.co
Editor: Aprianoor