Politik

Diputuskan Tak Bersalah Atas Dugaan Penyelewengan Wewenang, Wawali Banjarbaru Lega

apahabar.com, BANJARBARU – Wakil Wali Kota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, ia…

Pjs Wali Kota Banjarbaru yang menggantikan Darmawan Jaya akan dilantik, esok. Foto: Dok.apahabar.com

apahabar.com, BANJARBARU – Wakil Wali Kota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan akhirnya bisa bernafas lega.

Pasalnya, ia diputuskan tidak bersalah oleh Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Banjarbaru atas dugaan penyelewengan wewenang.

“Alhamdulillah dan Subhanallah, saya diputuskan tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan. Sejak awal saya tidak ada niat untuk melanggar ketentuan ataupun peraturan yang berlaku," ujar Darmawan Jaya Setiawan saat dihubungi awak media, Sabtu (19/9) siang.

Bakal calon (Bacalon) wakil wali kota Banjarbaru 2020 yang akrab disapa Jaya ini menegaskan, bahwa dirinya berkomitmen menjaga kenyamanan dan keamanan proses demokrasi di Banjarbaru. Begitu pula dengan rekan duet politiknya, Haji Martinus.

“Kami Bapaslon Haji Martinus-Jaya mengharapkan komitmen semua pihak untuk tetap menjaga tradisi proses demokrasi yang berjalan dengan baik di Kota Banjarbaru," ungkapnya.

Sehingga ia menyambut positif keluarnya putusan dari Sentra Gakkumdu Banjarbaru yang menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah.

Seperti diketahui, Jaya dilaporkan atas dugaan penyelewengan wewenang atau tindak pidana pemilihan ke Bawaslu Kota Banjarbaru oleh BS dengan register laporan bernomor : 03/LP/PW/Kota/22.02/1X/2020 tertanggal 14 September 2020.

Namun menurut kajian Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Banjarbaru menetapkan terlapor Darmawan Jaya Setiawan tidak bersalah.

Hal tersebut didapatkan usai proses pemeriksaan selama lima hari dengan pemanggilan sembilan pihak terkait.

Juga dilakukan pemeriksaan permintaan kepada satu ahli hukum pidana dan satu ahli hukum administrasi.

Didapati bukti surat, dokumen, video serta foto dengan kesimpulan tidak ada tindak pidana pada rangkaian kejadian yang dilaporkan tersebut.

Bahwa sesuai Pasal 188 jo. Pasal 71 Ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 terkait dengan adanya unsur subjektif dan unsur objektif diperoleh kesimpulan, belum terpenuhi unsur-unsur tindak pidananya.

Sehingga tidak ditindaklanjuti ke proses penyidikan atau dihentikan karena tidak memenuhi unsur pasal tersebut di atas.

Pelaporan rupanya berkelindan dengan deklarasi pemilihan sehat di Kota Banjarbaru yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat Kamis (10/9) lalu. Saat itu Darmawan diduga menggunakan fasilitas negara dalam kapasitasnya sebagai Bacalon.