Hot Borneo

Dipukul Berkali-kali, Istri Siri di Tabalong Polisikan Suami

apahabar.com, TANJUNG – Kesabaran wanita berinisial NAP di Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak, tidak lagi tertahankan….

Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama, menyampaikan pengungkapan perkara yang salah satunya kasus penganiaan terhadap istri siri. Foto: apahabar.com/Muhammad Al-Amin

apahabar.com, TANJUNG – Kesabaran wanita berinisial NAP di Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak, tidak lagi tertahankan.

Wanita berusia 18 tahun itu melaporkan sang suami dari pernikahan siri ke Polres Tabalong, karena terlalu ringan tangan.

Dalam pelaporan tersebut, NAP mengaku dipukul berkali-kali oleh sang suami yang berinisal MAM (19), hingga mengakibatkan luka memar di beberapa bagian tubuh.

“Penganiayaan dilakukan pelaku, Jumat (17/6) di kediaman sang istri di Kompleks Bougenville,” papar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, Rai (29/6).

Sebelum melakukan pemukulan, pelaku berkumpul dengan beberapa teman di sebuah tempat. Namun sepulangnya ke rumah, pelaku tiba-tiba memarahi sang istri.

Selanjutnya pelaku memukul sang istri, hingga korban roboh ke lantai. Beruntung ibu korban datang dan langsung melerai.

Korban kemudian melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Tabalong, Senin (20/6), sebelum melakukan visum di RSUD H Badaruddin Kasim di Maburai.

“Korban mengalami luka memar di lutut sebelah kiri, paha kiri dan kanan, pelipis kanan dan kiri, serta lengan kiri atas,” jelas Galih Putra.

Berdasarkan laporan dari korban, Satreskrim Polres Tabalong melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya menangkap pelaku, Senin (27/6).

“Pelaku ditangkap sekitar pukul 19.30 Wita, ketika berada di rumah orang tuanya di Kompleks Bougenville,” beber Galih Putra.

“Sementara barang bukti yang disita adalah KTP pelaku. Sedangkan alat bukti yang dikumpulkan berupa keterangan saksi dan hasil visum dokter,” imbuhnya.

Adapun pelaku disangkakan pasal penganiayaan biasa, karena hubungan korban dan pelaku hanya nikah siri atau belum diakui negara.

“Kami menyangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan,” pungkas Galih Putra.