Kalsel

Dipolisikan, Eks Kasat Pol PP Siap Bongkar Aib Masa Lalu

apahabar.com, BANJARMASIN – Resmi dipolisikan, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin Ichwan Noor…

Ichwan Noor Chalik membenarkan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus, Polda Kalsel. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Resmi dipolisikan, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin Ichwan Noor Chalik tidak mau tinggal diam.

Jika malam tadi Ichwan tampak kalem, kini sejumlah ancaman balik siap dilancarkannya. Antara lain, membongkar dugaan setoran pajak reklame.

Sebagai pengingat, Ichwan dilaporkan atas dugaan pengrusakan dan pencurian 10 reklame di Jalan Ahmad Yani, Kota Banjarmasin.

Pelapor mewakili beberapa pengusaha advertising yang merasa dirugikan oleh pembongkaran reklame yang dilakukan Satpol PP Banjarmasin di bawah komando Ichwan.

TK di Banjarmasin Ngeyel Gelar Farewell, Disdik Turun Tangan

Pembongkaran dilakukan Jumat (19/6) dini hari di Kilometer 1 hingga 6, ruas Jalan Ahmad Yani, Kota Banjarmasin.

Papan-papan iklan yang dibongkar rupanya milik, Pelangi, Wahana, Art Pice Media, Win, Tunggal Jaya Pemenang dan Budi Born.

Ichwan menerangkan dugaan kecurangan pajak oleh oknum pengusaha reklame terjadi delapan tahun silam.

"Kalau saya dilaporkan, saya bisa mengungkit masa lalu karena ada satu pengusaha advertising memalsukan dan menggelapkan pajak," ujar Ichwan ditemui apahabar.com di kantor Dishub Banjarmasin, Senin (23/6).

Ya, pasca-pembongkaran kontroversial itu, Ichwan dicopot dari jabatannya sebagai pelaksana tugas Kepala Satpol PP Banjarmasin. Kini, ia kembali berkantor di Dishub Banjarmasin.

Untuk diketahui, selama mengemban amanah sebagai Plt Kasat Pol PP, Ichwan juga menjabat kepala Dishub Banjarmasin.

Ichwan menerangkan dugaan kecurangan pajak oleh oknum pengusaha reklame tersebut sudah masuk ke ranah pidana. Waktu itu jabatan wali kota Banjarmasin masih dipegang Yudhi Wahyuni.

"Karena yang bersangkutan ada hubungan keluarga dengan Wahyuni, jadi beliau memaafkan," ucapnya.

Meski memaafkan, kasus tersebut secara otomatis tak berlanjut ke pengadilan negeri.

Walhasil, lanjut Ichwan, ia siap jika menyeret oknum pengusaha itu ke ranah hukum karena tergolong sebagai kejahatan negara.

"Apa perlu saya angkat kembali kasusnya. Ya damai damai aja-lah," harapnya.

Pasca-pelaporan dirinya, Ichwan masih menjalin konsultasi insentif dengan bagian hukum Pemkot Banjarmasin.

"Lalu minta persetujuan pak Wali karena saya bawahan beliau. Kalau pak Wali mau lanjut saya langsung buka-bukaan," tegasnya.

Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa yang tepat menggambarkan nasib Ichwan saat ini.

Posisinya sebagai Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Banjarmasin resmi diganti oleh Asisten 1 Bidang Sosial dan Pemerintahan Gazi Ahmadi, Jumat (22/6) lalu.

Kabar itu menyeruak di hari yang sama Ichwan memerintahkan jajarannya untuk membongkar belasan baliho di sepanjang kilometer 1-6, Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin.

Pergeseran pria yang juga menjabat kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin itu berlaku pada Senin (22/6).

Alih-alih aman, Ichwan kembali bermasalah setelah pihak Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) tak terima reklamenya dibongkar.

Kemarin, ia dilaporkan atas dugaan pengrusakan dan pencurian baliho atau reklame ke Polda Kalsel.

Menanggapi itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina meminta pengusaha advertising tak menggunakan jalur hukum untuk menuntaskan polemik ini.

"Saya belum tahu kalau mau dilaporkan, tapi jangan menggugat gugatlah. Lihat ke depannya aja," ujarnya.

Apabila benar dilaporkan, kata Ibnu, bagian hukum dipastikan pasang badan dan mendampingi Ichwan.

"Dia punya hak selaku ASN," ucapnya.

Ichwan dilaporkan dalam kapasitasnya saat menjabat pelaksana tugas kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Banjarmasin.

Para pengusaha jasa periklanan itu tak terima atas pembongkaran yang dianggap sepihak oleh jajaran Satpol PP Banjarmasin di bawah komando Ichwan. Kerugian akibat tindakan Ichwan diklaim mencapai miliaran rupiah.

"Pak Ichwan adalah kita anggap oknum pelaku. Kejadian ini sepihak dan dari laporan kita sampaikan bukti dan kerugian kepada penyidik polisi," ujar Kuasa Hukum APPSI Kalsel Hotman N Simangunsong, Senin (22/6) sore.

Pelapor menganggap tindakan yang diambil Ichwan sebagai bentuk pidana berupa pengrusakan dan bahkan pencurian. Sebagaimana tertuang dalam pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Apabila dikembangkan kasus ini lebih dalam kemungkinan pidana tidak menyenangkan pun masuk."

Hotman memandang apa yang dilakukan Ichwan yang saat ini menjabat kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin menyalahi wewenang pejabat publik.

Pejabat di Pemkot Banjarmasin tersebut bahkan dianggap tidak etis dalam mengambil keputusan.

"Pejabat publik ketika keputusan harus mengacu kepada aturan. Dan ini adalah P21 ada tersangka," ucapnya.

Dari data APPSI, terdapat 10 baliho yang ditertibkan sepihak oleh Satpol PP. Dari Jalan Ahmad Yani Km 1 hingga Km 6.

"Total kerugian yang nyata setelah dihitung mencapai Rp8,9 miliar dan ini belum kita sebut kerugian materiil," tegasnya.

Di sisi lain, ia menegaskan surat peringatan (SP) yang dilayangkan Satpol PP kepada pengelola advertising resmi dinyatakan gugur.

Sebab, kata dia, suatu kesepakatan yang dilakukan antara Pemkot Banjarmasin belaku ketika kontrak reklame selesai.

Disebutkan, kontrak itu baru selesai Agustus dan akhir 2020 mendatang.

Kesepakatan, sebut dia, disetujui dan dihadiri oleh Wali Kota Ibnu Sina dan Dishub untuk memindah bentuk reklame.

"Itu ada notulen rapatnya dan kita jadikan itu bukti pelaporan," ucapnya.

Ichwan dicopot dari kursi orang nomor satu di jajaran aparat penegak hukum daerah karena pembongkaran baliho milik APPSI.

Jabatannya kemudian beralih ke Asisten I Bidang Sosial dan Pemerintahan, Gazi Ahmadi.

Satpol PP memandang reklame milik para pengusaha advertising melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 tahun 2010, dan Undang Undang (UU) Lalu Lintas, serta Perda 2014 dan Peraturan Wali Kota 2016. Dan telah habis izin tayangnya sejak 2018 lalu.

Pantauan media ini sebelumnya, pembongkaran dilakukan sejumlah personel Satpol PP dibantu Polresta Banjarmasin dengan mengerahkan alat berat berupa sky lift.

Editor: Fariz Fadhillah