Skandal Suap Pejabat

Dipolisikan Aspri Wamenkumham, LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW

Pengacara Sugeng mengatakan alasan kliennya meminta perlindungan pada LPSK karena ada upaya kriminalisasi dari pihak yang dilaporkan IPW.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (Foto: apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Sebagaimana diketahui, Sugeng mengajukan perlindungan ke LPSK setelah melaporkan Wakil Wamenkumham Edward  Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan gratifikasi pada 14 Maret 2023 lalu.

"Surat perlindungannya ditandatangani Selasa pagi, tapi persetujuannya (perlindungan dari LPSK) sudah dari 26 Juni," kata Kuasa hukum Sugeng, Deolipa Yumara saat dikonfirmasi, Rabu (12/7).

Adapun dikabulkannya permohonan Sugeng sebagaimana tertuang dalam hasil keputusan sidang mahkamah pimpinan LPSK Nomor A.1826/KEP/SMP -LPSK/VI yang ditandatangani Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Baca Juga: Breaking! Keponakan Wamenkumham Ditahan Bareskrim Polri

Sebagaimana Pasal 10 UU 31/2014 berbunyi Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.

Deolipa pun menjelaskan alasan kliennya melayangkan permohonan perlindungan ke LPSK. Karena, melihat sikap dari Yogi Arie Rukmana yang melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri.

Dengan alasan karena dianggap mencemarkan nama baik, akibat dari laporan Sugeng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, lewat dua asisten pribadinya.

"Ini menjadi polemik dimana ketika IPW dalam hal ini Pak Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan gratifikasi," kata Deolipa.

Baca Juga: IPW Klaim Kasus Wamenkumham Masuki Tahap Penyelidikan KPK

Sugeng, jelas Deolipad ikriminalisasi dengan cara dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Asprinya dari Wamenkumham.

"Nah untuk menghindari keadaan simpang siur atau keadaan yang tidak bagus buat kedepannya di dunia hukum kita. Dimana ada orang melaporkan dugaan korupsi tapi dilaporkan balik itu kan tidak bagus," bebernya.

Deolipa mengklaim, Sugeng tidak bisa dilaporkan secara pidana maupun digugat perdata setelah mendapatkan perlindungan dari LPSK.

“Sugeng mendapatkan perlindungan hukum, jadi dia (Sugeng) tidak bisa dituntut baik perdata maupun pidana,” kata dia.

Baca Juga: Aspri Wamenkumham Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Ketua IPW

Menurut Deolipa, dengan adanya perlindungan tersebut, harusnya lembaga penegak hukum dapat menghentikan laporan yang diterima terhadap Sugeng.

"Ya nanti seharusnya (kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Yogi ke Bareskrim) berhenti. Karena kan sudah ada ini (perlindungan LSPK). Nanti akan kita sampaikan secara resmi ke Bareskrim," katanya.

Sebelumnya, Aspri Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana telah mempolisikan Ketua Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dengan melayangkan laporan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: KPK Akui Belum Ada Perkembangan Penyelidikan Kasus Wamenkumham

Laporan itu sebagaimana surat tanda terima STTL/092/III/2023/BARESKRIM, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Sugeng atas laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantaran, nama Yogi diduga turut terlibat dalam penerimaan uang atau gratifikasi.

"Karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS (Sugeng) ya. STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik," kata Yogi saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/3) dini hari.

Namun, Yogi pun enggan memberikan komentar lebih lanjut, terkait laporan yang dilayangkan Sugeng ke KPK. Dengan membiarkan proses hukum berlangsung dan mempersiapkan bukti, guna menyangkal laporan Sugeng di KPK.

Adapun, Yogi pada laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan ke Bareskrim Polri, turut mencantumkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan pihak terlapor Sugeng.