bakabar.com, BAJUIN - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) menertibkan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan aliran sungai Desa Pemalongan dan Desa Tanjung, Kecamatan Bajuin, Rabu (21/1/2026).
Penertiban dilakukan menyusul maraknya tambang tanpa izin yang dinilai membahayakan lingkungan dan keselamatan warga.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto, bersama Kodim 1009/Tanah Laut. Dalam penertiban itu, aparat mengamankan belasan alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
Bupati Rahmat menegaskan penambangan tanpa izin, terutama di sekitar aliran sungai, berpotensi mencemari sumber air, merusak ekosistem, serta menimbulkan dampak jangka panjang bagi masyarakat.
“Penambangan ilegal di kawasan sungai membawa risiko besar terhadap lingkungan dan keselamatan warga,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan. Masyarakat juga diimbau tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin dan ikut menjaga kelestarian lingkungan.
Penertiban berlangsung aman dan kondusif. Rahmat berharap kerja sama antara aparat dan masyarakat terus terjalin untuk mencegah kerusakan lingkungan di Bumi Tuntung Pandang.