Hot Borneo

Dipesan Via Instagram, Tembakau Gorila Mulai Menginvasi Barito Kuala

apahabar.com, MARABAHAN – Selain barang bukti sabu, Polres Barito Kuala juga memperoleh tembakau gorila dalam Operasi…

Barang bukti tembakau gorila yang ditemukan Polres Barito Kuala dalam rangkaian Operasi Antik Intan 2022. Foto: Istimewa

apahabar.com, MARABAHAN – Selain barang bukti sabu, Polres Barito Kuala juga memperoleh tembakau gorila dalam Operasi Antik Intan 2022.

Operasi Antik Intan yang digelar di wilayah hukum Polres Batola, berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 15 hingga 28 Maret 2022.

Hasilnya 19 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap dengan 21 tersangka.

Selain barang bukti sabu seberat total 17,05 gram, polisi juga mendapatkan 4,59 gram tembakau gorila dari tersangka berinisial AS (24).

Pemuda kelahiran Bulukumba, Sulawesi Selatan, itu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Batola di Desa Simpang Nungki, Kecamatan Cerbon, 16 Maret 2022.

“Pengungkapan peredaran tembakau gorila ini merupakan kerja sama kami dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan,” papar Kapolres Batola, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif, melalui Kasat Resnarkoba, AKP H Juwarto, Jumat (1/4).

“Diterima informasi tentang pengiriman tembakau gorila menggunakan jasa pengiriman. Selanjutnya informasi itu langsung ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Belakangan diketahui tembakau tersebut dibeli pelaku dari Makassar melalui Instagram. Untuk mengelabui petugas, keterangan paket hanya menuliskan nomor telepon tanpa alamat penerima.

“Kami berharap manfaat Operasi Antik Intan ini bisa dirasakan masyarakat, sekaligus membuka jalan untuk menangkap si bandar,” tegas Juwarto.

“Seiring temuan peredaran tembakau gorila, masyarakat juga harus sadar dan peka dengan lingkungan, serta melaporkan penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib,” tandasnya.

Tembakau gorilla disebut juga ganja sintetis. Sedangkan efek yang ditimbulkan bisa berupa halusinasi, rasa senang berlebihan dan ketergantungan.

Sempat dianggap legal, sampai kemudian Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan baru di pertengahan 2017 yang memasukkan tembakau gorila dalam kelompok narkotika golongan I.

Setelah dilarang digunakan, tembakau gorila punya julukan baru seperti Hanoman, Natareja dan Sun Go Kong yang bertujuan untuk menyamarkan dari penyelidikan pihak berwenang.