apahabar.com, JAKARTA - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan Ferdy Sambo melanggar kode etik dengan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di ruang Sidang Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri Jakarta, Jumat (26/8).
Meski dalam persidangan Sambo telah mengakui pelanggaran yang telah dilakukannya, Sambo berupaya banding terhadap putusan tersebut.
"Mohon izin ketua, sebagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan dan mendengar putusan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri," ujar Sambo.
"Namun mohon izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding nanti kami siap untuk melaksanakan," imbuh Sambo.
Untuk diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah resmi diberhentikan secara tidak hormat dari Polri. Keputusan PTDH itu diucapkan oleh KEPP pada Jumat (26/8) dini hari.
Ketua sidang etik, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri menyampaikan perbuatan terperiksa (Sambo) termasuk dalam perbuatan tercela. Karena itu, Sambo ditempatkan di tempat khusus selama tanggal 8 Agustus 2022 hingga tanggal 12 Agustus 2022.
"Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani pelanggar," ujar jenderal bintang tiga itu.
Irjen Ferdy Sambo menjalani Sidang Kode Etik selama lebih dari 14 jam lamanya. Terhitung sidang dimulai sejak Kamis 25 Agustus 2022 pukul 09.25 WIB, hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari pukul 02:00 WIB.
Dalam persidangan tersebut, dihadirkan saksi sebanyak 15 orang yang memberikan kesaksian tersumpah di hadapan majelis sidang etik.
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo menyatakan bahwa upaya banding yang saat ini dimohonkan oleh Sambo adalah keputusan akhir yang bisa diambilnya.
"Banding adalah keputusan final dan mengikat. Jadi tidak ada lagi upaya hukum lainnya," ungkap Dedi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo disidang Kode Etik Profesi Polri dengan keputusan PTDH. Sambo mengatakan akan berupaya untuk mengajukan banding dan mengaku akan menghormati apapun hasil banding itu.
Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan pembunuhan ajudannya, Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga. Sambo bersama empat tersangka lain dikenakan Pasal pembunuhan berencana. (Regent)