Dipastikan Cerai, Venna: Tidak Ada Kata Damai untuk Ferry

Artis yang juga caleg Partai Perindo Venna Melinda menolak upaya damai yang diinginkan suaminya, Ferry Irawan usai mengalami kekerasan

Venna Melinda didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim terkait KDRT yang menimpa Venna.

apahabar.com, Surabaya - Artis yang juga caleg Partai Perindo Venna Melinda menolak upaya damai yang diinginkan suaminya, Ferry Irawan usai mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Venna mengaku sakit hati dengan tindakan suaminya yang tidak mengakui kesalahannya. Bahkan, Ferry telah memutar balikkan fakta pemeriksaan awal di Polresta Kediri dan Polda Jatim.

"Ada beberapa video yang dia kirimkan, tapi saya juga tidak jelas minta maaf untuk apa. Kemudian BAP pertama dia sudah mengakui tapi tiba-tiba setelah ada lawyer tidak mengakui. Jujur, dari hati yang paling dalam harapan saya pupus," ungkap Venna didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea di Mapolda Jatim, Kamis (26/1/2023).

Untuk itu, Venna menyambangi Mapolda Jatim untuk menyerahkan bukti video permintaan maaf Ferry sebagai alat bukti tambahan kepada penyidik.

Sementara, Hotman Paris menerangkan tak ada jalur damai yang hendak ditempuh kliennya. Bahkan, ruang mediasi tertutup dan hanya menyisakan kepastian perceraian di antara Venna dengan Ferry.

"Tidak ada mediasi, sudah pasti tidak ada perdamaian dan akan cerai juga," kata Hotman.

KDRT juga diduga sempat dilakukan Ferry dengan mantan istrinya, Anggia Novita. Bahkan, kekerasan yang dialami Anggia lebih parah dibandingkan Venna.

Maka, Hotman meminta Kapolda Jawa Timur untuk tetap menahan Ferry agar tak melakukan kekerasan kembali.

"Memohon (Kapolda Jatim) agar orang ini jangan dilepas dari tahanan. Karena bukti bahwa perjuangan wanita korban KDRT itu berhasil. Ini salah satu korbannya dan istri sebelumnya pun mengakui semua penderitaannya," pungkasnya.

Diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Mapolresta Kediri karena KDRT yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus kini ditangani penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik mengumpulkan barang bukti dan sejumlah keterangan saksi. Akhirnya, Ferry ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kerusakan fisik dan psikis istrinya, Venna Melinda.