News

Dipangkas! Jam Kerja Terbaru ASN Selama Ramadan

apahabar.com, JAKARTA – Jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) berubah selama Ramadan 1443 hijriah. Pengaturannya…

Jam kerja ASN selama Ramadan kembali dipangkas. Foto ilustrasi: Ist

apahabar.com, JAKARTA – Jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) berubah selama Ramadan 1443 hijriah. Pengaturannya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 11/2022.

Surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Jumat (25/05) ini, berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis.

Untuk jam istirahat akan diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30,” bunyi keterangan tertulis Kementerian PAN-RB, dilansir Detik.com Jumat (25/3)

Sementara, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu.

Untuk waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00. Dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Jam Kerja Efektif

Dalam SE, tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam sepekan.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PAN-RB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.