Kalteng

Dinkes Kalteng: Pengelola RS Diberi Kesempatan Sanggah Penurunan Kelas

apahabar.com, PALANGKARAYA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Tengah (Kalteng) menjelaskan 5 pengelola rumah sakit di daerah itu…

Ilustrasi pasien di rumah sakit. Foto – Net

apahabar.com, PALANGKARAYA – Dinas Kesehatan (Dinkes) KalimantanTengah (Kalteng) menjelaskan 5 pengelola rumah sakit di daerah itu mendapatkan kesempatan untuk memberikan sanggahan terkait dengan rekomendasi penurunan kelas masing-masing.

“Ya, totalnya ada sebanyak lima rumah sakit yang direkomendasikan turun kasta atau kelas,” kataKepala Dinkes Kalteng Suyuti Syamsul saat dihubungi dari Palangkaraya, seperti dilansir Antara, Senin (29/7/2019).

Baca Juga: Disperindagsar Barut Programkan Pasar Sehat

Sebanyak lima rumah sakit itu, meliputi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Pembuang, RS Bhayangkara dan RS Awal Bros Betang Pambelum yang direkomendasikan turun kelas dari C menjadi D, sedangkan RSUD Hanau dan RS Kelas D Palangkaraya direkomendasikan turun kelas dari D menjadi D pratama atau memerlukan pembinaan khusus.

Ia menjelaskan penurunan kelas rumah sakit berdasarkan surat tentang rekomendasi penyesuaian kelas hasil review(penelaahan) kelas rumah sakit. Sebanyak lima rumah sakit di Kalteng direkomendasikan turun kelas bersama dengan 610 rumah sakit lainnya di seluruh Indonesia.

Namun, kata dia, rumah sakit yang direkomendasikan turun kelas itu, memiliki kesempatan untuk menyanggah hingga 12 Agustus 2019.

Apabila pihak rumah sakit yang terkait mampu menyanggahnya, kata dia, rekomendasi penurunan kelas tidak perlu ditindaklanjuti.

Ia mengatakan kriteria penurunan kelas yang dilakukan itu didasari sejumlah indikator, di antaranya sumber daya yang ada di rumah sakit, meliputi sarana dan prasarana hingga tenaga kesehatan yang bertugas.

Anggota DPR RI Komisi IX Dewi Asmara mengatakan Kementerian Kesehatan RI dan mitranya memiliki standar tertentu dalam rekomendasi penurunan kelas beberapa rumah sakit.

“Rekomendasi pun tidak hanya diberikan kepada rumah sakit milik pemerintah saja, namun juga swasta. Tujuannya agar ada standarisasi dan masyarakat mengetahui tentang hal itu,” katanya.

Menurut dia, rekomendasi itu bukan untuk menurunkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, namun justru menjadi motivasi pengelolanya agar pelayanan yang diberikan bisa lebih optimal.

Setiap rumah sakit sudah seharusnya memiliki biaya operasional, hanya saja pihaknya mengimbau RS tidak menjual jasa yang masyarakat pada umumnya tidak mengerti.

“Kami tidak ingin rumah sakit hanya mengejar profit atau keuntungan saja, sebab ini adalah masalah melayani masyarakat, jadi sudah seharusnya dilakukan lebih baik lagi,” kata Dewi.

Baca Juga: Sangsi Bandara Muhammad Sidik Rampung 2019

Sumber: Antara
Editor: Aprianoor