Imunisasi Campak

Dinkes DKI Percepat Imunisasi Campak di Kawasan Padat Penduduk

Dinas Kesehatan DKI sisir pelaksanaan imunisasi campak di kawasan prioritas di antaranya padat penduduk dan kumuh.

Petugas kesehatan memberikan imunisasi tambahan campak rubela dalam Bulan Imunisasi Anak Nasional di Jakarta. Foto: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA - Dinas DKI Jakarta menyisir pelaksanaan imunisasi campak di kawasan prioritas di antaranya padat penduduk dan kumuh. Hal itu dilakukan untuk menekan penularan campak yang pada 2022 kasusnya terdata mencapai 253 kasus.

"Penularan campak sama seperti COVID-19 tapi jauh lebih menular dan sangat cepat," ujar Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Ngabila Salama di Jakarta, Rabu (25/1).

Dia menjelaskan kasus campak di Jakarta dengan 253 kasus, paling banyak ditemukan di daerah yang cakupan imunisasinya rendah, wilayah padat penduduk, sanitasi dan gizi kurang hingga wilayah perbatasan dengan Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi.

Selain kondisi lingkungan dan sanitasi yang buruk, Ngabila menjelaskan peningkatan kasus juga terjadi karena surveilans dan cakupan imunisasi campak rubella menurun, menyusul pandemi COVID-19 selama 2020-2022. Padahal, minimal cakupan imunisasi campak dan rubela (Measles dan Rubella/MR) mencapai 95 persen.

Baca Juga: DPR Cecar Menkes soal Draf Omnibus Kesehatan: Banyak Titipan

Adapun MR merupakan vaksin untuk mencegah penularan penyakit akibat virus campak dan rubela.

"DKI Jakarta tidak tercapai target pada 2020 hanya 85 persen untuk bayi di bawah dua tahun dan 65 persen bulan imunisasi anak sekolah (BIAS)," ucapnya.

Sedangkan capaian pada 2021 untuk BIAS mencapai 91 persen dan pada 2022 capaian imunisasi pada bayi berusia di bawah dua tahun mencapai 91 persen. Untuk itu, Dinkes DKI meminta para orang tua segera melengkapi imunisasi MR tiga kali yakni saat berusia sembilan bulan, usia 18 bulan dan kelas satu Sekolah Dasar (SD) yang diberikan gratis oleh pemerintah.

"Sebanyak 20-40 persen anak sudah imunisasi MR dua kali, masih bisa menjadi suspek campak. Meski sudah dua kali vaksin MR, namun cakupan rendah di wilayah tersebut dan cakupan vaksinasi tidak merata menyebabkan kenaikan kasus," imbuhnya.

Baca Juga: 6 Alasan Menkes Dukung RUU Omnibus Kesehatan

Selain balita, campak juga dapat menyerang dewasa usia di atas 18 tahun. Untuk itu, warga berusia 18 tahun ke atas yang terjangkit campak perlu melakukan imunisasi campak satu bulan setelah sembuh dan direkomendasikan dua kali seumur hidup dengan jeda minimal 28 hari.

"Namun, vaksinasi untuk dewasa itu tidak gratis alias berbayar," jelasnya.

Saat ini, Dinas Kesehatan DKI meminta semua puskesmas kecamatan untuk memetakan daerah yang capaian imunisasi campak masih rendah hingga di level Rukun Tetangga (RT). Selain itu, menggalakkan edukasi bagi warga khususnya kepada kader dasawisma hingga kader posyandu.

Penularan penyakit campak terbilang cepat karena melalui udara dan droplet dan melalui kontak dengan kulit penderita. Adapun gejalanya yakni demam tinggi, batuk, pilek, mata merah dan ruam merah yang muncul empat hari sesudah awal demam.