Kalsel

Dinkes Banjarmasin Langgar Prokes, Pejabat Pemkot Melempem

apahabar.com, BANJARMASIN – Pejabat di Pemkot Banjarmasin saling lempar tanggung jawab atas sanksi terhadap Dinas Kesehatan…

Puncak HKN ke-56 saat itu dihadiri oleh banyak orang, termasuk tenaga kesehatan. Mereka tampak berjoget ria tanpa menerapkan social distancing, Sabtu 14 November. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Pejabat di Pemkot Banjarmasin saling lempar tanggung jawab atas sanksi terhadap Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin.

Hukuman untuk Dinkes Banjarmasin menindaklanjuti pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 ketika puncak Hari Kesehatan Nasional (HKN) Sabtu 14 November lalu.

Ketua Majelis Pertimbangan Penjatuhan Sanksi Disiplin Banjarmasin Hamli Kursani seolah tak mampu berbuat tegas terhadap Kepala Dinkes Banjarmasin, Machli Riyadi.

Hamli malah melempar tanggung jawab tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Banjarmasin.

"Tanyakan ke BKD dan Diklat saja karena sampai sekarang saya tidak tahu lagi perkembangannya," ujarnya, Kamis (3/12).

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi BKD dan Diklat, informasi yang valid pun tidak didapat.

Kabid Kesejahteraan dan Disiplin ASN, BKD dan Diklat Banjarmasin, Gusti Dewi Aprilina memilih menutup mata atas hasil musyawarah yang memutuskan sanksi kepada Dinkes Banjarmasin.

“Saya tidak pantas menjelaskan persoalan ini. Yang pantas itu kepala BKD dan Diklat langsung,” ungkapnya.

Informasi dari kedua pejabat tersebut berbanding terbalik dengan penyampaian Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Banjarmasin, Mukhyar.

Mukhyar menyatakan bahwa hukuman untuk Dinkes Banjarmasin telah dijatuhkan melalui musyawarah.

"Itu untuk menindaklanjuti teguran Plt Gubernur Kalsel terkait masalah pelanggaran prokes," pungkasnya.

Anehnya Mukhyar mengakui tidak mengetahui hasil musyawarah tersebut.

Plt Wali Kota Banjarmasin Hermansyah, sebut dia, hanya melimpahkan ke Majelis Pertimbangan Penjatuhan Sanksi Disiplin. BKD dan Diklat dan di situ katanya hanya notulen.

"Silakan Majelis Pertimbangan Penjatuhan yang menjatuhkan sanksi. Apakah berupa teguran dan sanksi," pungkasnya.

Terlepas dari itu, Mukhyar menganggap bahwa kinerja Dinkes Banjarmasin dalam menanggapi pandemi Covid-19 patut dilihat sebagai pertimbangan.

"Dia kan bekerja siang dan malam menangani Covid-19," katanya.

Teguran resmi sebelumnya diberikan Plt Gubernur Kalsel, Rudy Resnawan kepada Pemkot Banjarmasin khususnya Dinkes Banjarmasin.

Puncak HKN ke-56 saat itu dihadiri oleh banyak orang, termasuk tenaga kesehatan. Mereka tampak berjoget ria tanpa menerapkan social distancing.

Video mereka berjoget kemudian viral menyebar cepat dan dikomentari nyinyir oleh warganet.

Kepala Dinkes Banjarmasin Machli Riyadi langsung meminta maaf. Ia menyebut aksi itu spontan terjadi.

“Tidak ada kesengajaan, mereka selama ini telah bekerja sejak Februari, dan tak pernah istirahat hingga Banjarmasin ini kurva sudah menurun,” ucap Machli. “Spontanitas kegembiraan saja,” sambungnya.

Raup Puluhan Juta

Sampai Oktober kemarin, operasi yustisi protokol kesehatan di Kota Banjarmasin telah menjaring sekitar 3 ribu pelanggar.

Operasi penegakkan disiplin prokes itu digelar 45 hari lamanya berdasar Peraturan Wali (Perwali) Kota Nomor 68 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan dan penegakkan hukum prokes pada masa pandemi Covid-19.

Satpol PP menyebut pelanggar terbanyak yakni masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Sesuai Perwali, beberapa sanksi bagi warga yang melanggar tak mengenakan masker. Di antaranya membersihkan fasilitas umum hingga membayar denda maksimal Rp100 ribu.

Dari sanksi denda keseluruhan, Pemkot Banjarmasin berhasil mengumpulkan Rp30 juta.