Kekayaan Rafael Alun

Dinilai Tak Wajar, Mahfud Minta KPK Usut Harta Rafael Alun Trisambodo

Menkopolhukan Mahfud MD mememinta KPK melakukan penyelidikan terhadap harta tidak wajar milik pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Menkopolhukam Mchfud MD saat acara Cangkrukan membahas soal tertib di media sosial dan ruang publik menjelang Pemilu.

apahabar.com, JAKARTA- Pemerintah Pusat melalui Menkopolhukan Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terhadap harta tidak wajar milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Mahfud mengatakan, hal tersebut harus diusut sesuai undang-undang yang berlaku.

"Dalam UU kita, kalau orang punya kekayaan tidak sesuai profilnya harus dijelaskan dan dipertanggungjawabkan. Misal saya menteri, gaji berapa, lalu lima tahun kerja itu kira-kira dapat berapa kelihatan. Kalau misal ada penambahan ya di cek," ujarnya, usai acara Cangkrukan bersama Menkopolhukam dan Forkompimda Jawa Timur di Surabaya, Selasa (28/2).

Apalagi, ungkap Mahfud, ayah Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan David Ozora itu sudah dalam daftar pengawasan Kejaksaan Agung. Pada 2012, Kejaksaan Agung telah melaporkan temuannya kepada penyidik KPK dan telah dibuat laporan resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Aset Rafael Alun Tidak Wajar, ICW: Gayus Tambunan Kedua

Hanya saja, laporan tersebut terhenti karena belum dibuka oleh KPK dengan alasan prioritas penanganan kasus. "Saya sudah hubungi KPK agar dibuka kembali dan semua harus dipertanggungjawabkan," tegas Mahfud.

Menurutnya, sudah ada sejarah pejabat pajak yang sudah bermasalah dengan hukum karena aset harta yang dimiliki dianggap mencurigakan. Seperti Gayus Tambunan dan Angin Prayitno Aji.

Sehingga, kasus-kasus ini menurut pemerintah harus dibuka agar proses pemerintahan berjalan baik dan mampu memenuhi harapan menyejahterakan masyarakat.

Baca Juga: Panggil Rafael, KPK Koordinasi dengan IBI Kemenkeu untuk Pemeriksaan

Dia mengatakan tak ada kebencian terhadap Rafael Alun, namun klarifikasi harta tetap harus dilakukan. "Bukan karena kita benci bukan karena kita apa, tetapi kita mau menegakkan hukum dan mendidik masyarakat di negeri ini agar tidak menjadi hedonis, berfoya-foya memanfaatkan kesempatan," terangnya.

Mahfud menambahkan, kasus ini berjalan dengan dua proses. Pertama, hukum pidana terhadap anak Rafael Alun, Mario Dendy yang melakukan penganiayaan terhadap David. Kedua, menyelidiki sumber harta milik Rafael yang mencapai Rp56 miliar.