Nasional

Dinilai Penting, Kemenag Ajukan Kepastian Tarif Sertifikasi Halal

apahabar.com, JAKARTA – Kementrian Agama RI sedang mengajukan kepastian tarif sertifikasi halal. Pengajuan dilakukan di dalam…

Ilustrasi. Foto-eqnews.com

apahabar.com, JAKARTA – Kementrian Agama RI sedang mengajukan kepastian tarif sertifikasi halal.

Pengajuan dilakukan di dalam rapat gabungan yang dihadiri perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB dan dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto.

“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja sebelumnya antara Komisi VIII DPR dengan Pimpinan Unit Eselon I Kemenag maupun Kakanwil Kemenag dari wilayah Barat, Timur, dan Tengah,” kata
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, Senin (28/9).

Zainut mengatakan penetapan tarif sertifikasi halal itu penting untuk menjalankan amanah UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ia mengatakan tarif sertifikasi halal memberi kepastian bagi masyarakat yang ingin meregistrasi produknya.

“Penetapan tarif layanan halal ini memiliki urgensi untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan dan kepastian dalam pemberian layanan,” katanya.

Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengatakan kepastian biaya sertifikasi itu penting. Biaya tersebut akan digunakan untuk gaji pegawai Badan Layanan Umum, alat tulis kantor dan layanan operasional kantor, pemeliharaan sistem, bahan publikasi layanan serta biaya rapat.

Ia mengatakan Komisi VIII mengusulkan agar Kemenag menyusun kebijakan sertifikasi yang tidak memberatkan usaha kecil sehingga mudah untuk meregistrasikan produknya.(ant)