Tak Berkategori

Dini Hari, John Lee CS Ringkus Pemilik 4 Paket Sabu di Guha HST

apahabar.com, BARABAI – John Lee CS, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menggerebek pelaku…

Oleh Syarif
Pelaku dan barang bukti yang diamankan di Mapolres HST. Foto-Humas Polres HST

apahabar.com, BARABAI – John Lee CS, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menggerebek pelaku tindak pidana narkotika, Sabtu (12/2) dini hari.

Satu pelaku diringkus dengan barang buktinya 4 paket sabu. Berat keseluruhan 0,90 gram.

Kasat Resnarkoba, AKP Lamris Manurung melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini menyebutkan pelaku tersebut yakni, AY (32).

Pelaku merupakan warga Desa Guha Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS).

“Penggerebekan pelaku dilakukan sekitar pukul 02.30 di kediamannya di Guha RT 1, dini hari tadi,” kata Husaini kepada apahabar.com, Sabtu siang.

Keberhasilan ungkap kasus yang dilakukan John Lee CS tak terlepas dari informasi masyarakat. Disebutkan di Guha sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Atas laporan itu, John Lee CS melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati pelaku,” terang Husaini.

Dari hasil penggeledahan, John Lee CS juga menemukan benda-benda yang diduga dijadikan alat untuk transaksi barang haram tersebut. Misalnya, lembaran plastik klip, serok hingga gawai.

John Lee CS juga mengamankan uang tunai Rp332.000. Diduga hasil penjualan sabu.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres HST. Akan kita proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” tutup Husaini.

AY saat ini dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimalnya 4 tahun penjara.