Dinas PUPR Banjarmasin Respons Dugaan Kejanggalan Pembangunan Jembatan HKSN I

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin menanggapi dugaan kejanggalan di proyek pembangunan Jembatan HKSN I Banjarmasin.

Jembatan HKSN Banjarmasin sebelum diresmikan. Foto-apahabar.com

apahabar.com, BANJARMASIN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin menanggapi dugaan kejanggalan di proyek pembangunan Jembatan HKSN I Banjarmasin yang ditelisik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.

Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah mengatakan bahwa PT Haidasari Lestari selaku pelaksana pembangunan proyek Jembatan HKSN I membayar denda keterlambatan pekerjaan.

Denda keterlambatan tersebut telah disetorkan ke kas daerah pada tanggal 30 Nopember 2022 sesuai dengan Surat Tanda Setoran (STS) Nomor: 002/STS-PB/LS/1.03.01/2022.

“Penyedia telah menyetorkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan ke kas daerah,” ujarnya sesuai rilis yang diterima apahabar.com.

Laporan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Kota Banjarmasin tahun 2021.

Laporan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang- Undangan Nomor 2.B/LHP/XIX.BJM/05/2022, tanggal 12 Mei 2022.

“Bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI tersebut sudah disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kota Banjarmasin dengan surat nomor 630/1686-BJJb/DPUPR tanggal 13 Desember 2022,” ucapnya.

Selain itu, Ia mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada kawan kawan wartawan yang telah mematuhi kode etik jurnalistik untuk bersikap independen. Kemudian juga bagi wartawan yang menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk dan yang selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang.

“Tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.