bakabar.com, TANJUNG - Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Tabalong tahun 2026-2056 disosialisasikan.
Kegiatan yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat ini dibuka Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf, Selasa (30/6/2026) di Hotel Jelita Tanjung.
Sosialisasi ini diikuti unsur Forkopimda, OPD, para camat, instansi vertikal, pelaku usaha, organisasi masyarakat, LSM, akademisi, serta berbagai stakeholder lainnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong, Erfin Nirza Siregar, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan substansidari RPPLH ini kepada seluruh stakeholder di daerah ini.
"Kegiatan ini juga untuk memperoleh masukan dan membangun komitmen bersama dan menyiapkan kesempurnaan dokumen sebagai dasar penyusunan rancangan peraturan daerah tentang RPPLH Kabupaten Tabalong," jelasnya.
"Kami berharap partisipasi seluruh stekholder di Tabalong dalam memberikan saran dan masukan demi penyempurnan dokumen sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf, mengatakan, perkembangan penduduk dan aktivitas pembangunan memberikan tantangan terhadap kelestarian lingkungan.
"Pembangunan harus terus berjalan dengan tetap menjaga kesimbangan, antara pertumbuhan ekonomi, kebutuhan masyarakat, dan keberlanjutan alam," ingatnya.
Wabup bilang penyusunan dokumen RPPLH ini merupakan langkah strategis dalam menentukan arah pengelolaan lingkungan hidup selama 30 tahun ke depan.
Dokumen ini bukan hanya sebagai pemenuhan regulasi, tapi menjadi perdoman agar pembangunan Tabalong tetap berjalan secara berkelanjutan.
"Kita tidak menutup investasi namun kita memberikan jalan yang terbaik agar keberlangsungan lingkungan terjaga dan investasi tetap bisa berjalan," pungkas Wabup Habib Taufan.