Mulai 2023 Persiapan Pembangunan Dialihkan ke Otorita IKN

Perisapan pembangunan ibukota baru akan dialihkan ke otorita IKN pada tahun 2023

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono. (Foto: Inilah.com)

apahabar.com, JAKARTA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono menyatakan kegiatan persiapan pembangunan yang sebelumnya dilaksanakan oleh kementerian dan kelembagaan terkait, mulai 2023 mendatang kegiatan tersebut akan dialihkan kepada Otorita IKN.

“Meski begitu dapat dilanjutkan oleh kementerian/lembaga mana kala UU IKN masih menyatakan untuk diteruskan,” katanya yang diwakili oleh Sekretaris Otorita IKN, Ahmad Jaka Santos Adiwijaya dalam acara Sosialiasi UU No.3 Tahun 2022 tentang IKN dan Peraturan Pelaksana UU IKN dalam siaran daring, Rabu (19/10).

Baca Juga: IKN Menjadi 'Smart City', 4 Kota di Indonesia yang Lebih Dulu Pintar

Bambang menerangkan pengalihan tersebut berkaitan dengan amanat Badan Otorita IKN yang berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan yang tercantum dalam UU No.3 Tahun 2022 tentang IKN.

Kewenangan Otorita IKN yang dimaksud di antaranya menyangkut persiapan pembangunan tata ruang, lingkungan hidup, pertanahan, penanggulangan bencana, perpajakan, anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.

“UU IKN memberikan waktu untuk memulai operasi paling lambat pada akhir tahun 2022 sampai dimulainya operasional Otorita IKN tersebut, kementerian/lembaga melakukan kegiatan persiapan dan atau pembangunan IKN sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing dengan berpedoman pada rencana induk IKN,” ucapnya.

Baca Juga: Sudah Melalui Uji Kelayakan, Pembangunan IKN Dilakukan pada Lokasi Minim Bencana

Terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan, kata Ahmad, Otorita IKN mulai menyelenggarakan pemerintah daerah khusus IKN sejak tanggal penetapan pemindahan IKN dan provinsi ibukota baru yang akan ditetapkan oleh keputusan presiden.

“Pada kurun waktu tersebut, pemerintah daerah Provinsi Kaltim, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara tetap melaksanakan kewenangan atau urusan pemda di wilayah sesuai ketentuan peraturan UU yang berlaku,” tutupnya.