Pembunuhan Brigadir J

Dimarahi Hingga Dipelototi Ferdy Sambo Alasan Chuck Rusak Barbuk CCTV

Kompol Chuck Putranto mengaku dirinya sempat kena marah hingga Dipelototi Ferdy Sambo karena menyerahkan CCTV ke Polres Jaksel

Chuck Putranto saat sidang perdananya di PN Jaksel (foto: apahabar/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Kompol Chuck Putranto mengaku dirinya sempat kena semprot oleh Ferdy Sambo saat tahu rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga sudah berada di Polres Jakarta Selatan.

Saat Sambo mengetahui keberadaan CCTV itu, dirinya kemudian memerintahkan Chuck untuk kembali mengambil rekamannya untuk disalin dan disaksikan.

Hal itu disampaikan Chuck dan tim kuasa hukumnya, jhony Masmur William Marunung dalam sidang agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

"Kemudian Ferdy Sambo bertanya kepada terdakwa terkait keberadaan CCTV di lokasi kejadian, Duren Tiga," kata Jhony.

Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi menyampaikan kepada Ferdy Sambo bahwa dirinya sudah menyerahkan CCTV itu ke Penyidik Polres Metro Jaksel.

Mendengar pernyataan Chuck membuat Sambo marah besar. lalu, Mantan Jenderal Bintang Dua itu memerintahkan Chuck untuk mengambil seluruh rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga dan menyalinnya.

Saat itu Chuck ragu dan memastikan apakah hal itu boleh dilakukan. "Kemudian saksi Ferdy Sambo dalam keadaan marah dengan mata melotot berkata, 'Sudah lakukan saja jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab'," katanya.

Mengingat saat itu Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Chuck lantas menyanggupi Permintaan ya atas dasar ketakutan dan tertekan.

Baca Juga: Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Baca Juga: Ketika Para Terdakwa 'Kompak' Bersuara, Semua Perintah Sambo!

Karenanya, Kuasa Hukum Chuck beralasan kliennya hanya mengikuti perintah atasan (Ferdy Sambo) dalam kasus kematian Brigadir J.

"Perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap terdakwa adalah murni dari bentuk mengikuti perintah atasan dan terdakwa dalam keadaan tertekan oleh Atasan," ujar Jhony.

Diketahui Chuck Putranto merupakan satu dari tujuh tersangka dalam kasus menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice. Ia didakwa ikut berperan dalam menghilangkan barang bukti berupa CCTV dari tempat kejadian perkara (TKP).

Atas perbuatannya Chuck didakwa dengan sejumlah pasal:

Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.