Hot Borneo

Dilema Penghapusan Honorer Hulu Sungai Utara

apahabar.com, AMUNTAI – Saat daerah tetangga sudah bicara skema, Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) masih berkutat…

Pemerintah kabupaten Hulu Sungai Utara masih amat bergantung dengan keberadaan tenaga honorer. Foto ilustrasi: Istimewa

apahabar.com, AMUNTAI – Saat daerah tetangga sudah bicara skema, Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) masih berkutat dengan wacana terkait instruksi penghapusan tenaga honorer per 2023 mendatang.

Meski Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo sudah menerbitkan surat bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei tahun 2022, sampai saat ini belum ada surat edaran resmi dari pemerintah pusat yang mengatur petunjuk teknis (juknis) penghapusan tenaga honorer.

Namun yang pasti, langkah sudah diambil Pemkab HSU dengan menyetop perekrutan tenaga honorer.

"Masih menunggu juknis. Kami tidak bisa bersikap duluan, aturan harus jelas, apa saja yang bisa kita tempuh," ucap Plt Bupati HSU, Husairi Abdi kepada apahabar.com, Senin (6/6).

"Tapi SKPD sudah saya minta agar jangan ada lagi merekrut honorer," tambahnya.

Di sisi lain, peran Husairi dalam mengambil kebijakan memang boleh dibilang tidak terlalu krusial.

Sebab, dia akan melepas masa jabatan sebagai kepala daerah sebelum aturan penghapusan tenaga honorer resmi berlaku.

Jabatan Husairi sebagai wakil sekaligus Plt Bupati HSU Husairi Abdi bakal berakhir pada 9 Oktober 2022.

"Jadi, kemungkinan besar aturan nanti akan dijalankan Pj Bupati HSU yang baru," ujarnya.

Kendati demikian, mantan anggota DPR RI periode 2004-2009 ini prihatin akan rencana terbaru tersebut. Dia paham betul bagaimana kekhawatiran para tenaga honorer di HSU.

Bagi Husairi, peran dan tenaga non-PNS di lingkungan pemda masih cukup membantu para ASN untuk menyelesaikan tugas-tugas di SKPD masing-masing.

"Kita juga masih ada program menganggarkan khusus memberikan upah jasa tenaga honor untuk membantu pelaksanaan tugas pegawai di masing-masing SKPD," ucap Husairi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rakhmadi Permana menambahkan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa yang dikatakan ASN hanya PNS dan PPPK.

"Saat ini PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab HSU, masih terbilang sangat terbatas. Maka dari itu peran tenaga honorer masih dibutuhkan di satuan kerja perangkat daerah," ungkap mantan Camat Sungai Tabukan ini.

Tak dipungkiri, berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 di salah satu pasalnya berbunyi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer.

Meskipun saat ini penghapusan tenaga honorer belum ada surat edaran resmi. Secara teknis, BKPSDM HSU belum mengetahui skema kebijakan tersebut.

"Sampai saat ini, kami dari BKPSDM belum ada satu surat pun yang secara resmi itu menerima terkait juknis ataupun PP, Perpres, Permenpan RB terkait penghapusan tenaga honorer," jawabnya.

Ia juga mengimbau pada seluruh rekan tenaga honorer di HSU untuk tidak termakan isu yang beredar tentang penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.

"Intinya kita tunggu saja kebijakan dari pusat, sebab kebijakan ini tentu secara nasional. Jangan termakan isu kalau belum ada faktanya," pungkasnya.

Ismail, salah satu honorer mengaku berharap dapat terus bekerja sebagai tenaga pembantu di Pemkab HSU.

"Harapan besar kami dapat diangkat menjadi PNS atau minimal PPK. Sebab kami sudah mengabdi tahunan di Pemda HSU," harapnya.

Penghapusan Honorer, Angin Segar bagi Koperasi Sarabakawa Tabalong