Tak Berkategori

Dilarang Mudik, YouTuber Arief Muhammad Pinta Kompensasi Kuota Internet Kepada Pemerintah

apahabar.com, JAKARTA – Larangan mudik Idul Fitri yang dikeluarkan pemerintah, sudah mendapat resistensi dari masyarakat, termasuk…

Melalui Instagram, Arief Muhammad mengunggah tuntutan kepada pemerintah yang telah mengeluarkan larangan mudik. Foto: Instagram

apahabar.com, JAKARTA – Larangan mudik Idul Fitri yang dikeluarkan pemerintah, sudah mendapat resistensi dari masyarakat, termasuk content creator Arief Muhammad.

Melalui surat terbuka yang diunggah melalui Instagram, Rabu (31/3), YouTuber ini meminta kompensasi kepada pemerintah atas larangan itu.

“Surat terbuka dari warga Bintaro,” tulis Arief Muhammad dalam kolom keterangan unggahan tersebut.

Melalui surat terbuka itu, terdapat tiga poin penting permohonan yang disampaikan Arief Muhammad kepada pemerintah.

Berikut isi tuntutan-tuntutan yang dituliskan Arief Muhammad:

1. Fakir kuota dan warga online terlantar dipelihara oleh negara,
2. Pemerataan distribusi jodoh atau setidaknya teman untuk bertukar pesan di kala kesepian, dan
3. Jaminan terhadap sinyal agar tidak mengalami gangguan selama bulan ramadlan maupun lebaran.

“Kepeda yang berwenang, mohon memberikan kompensasi subsidi kuota internet untuk warga yang tidak bisa mudik, supaya bisa tetap silaturahmi melalui video call dengan keluarga kami di kampung,” pungkas Arief.

Sontak lelaki yang dikenal di Twitter dengan akun @poconggg itu masuk jajaran trending topic, Kamis (1/4).

“Walaupun tetep pengen pulkam, tapi ya gimanaa. Sabar sabar ya kita mas @poconggg Arief Muhammad Keren yah abangku yang satu ini,” tulis @abdahy1.

“Warga online pun mendukungnya Arief Muhammad @Poconggg,” tambah akun lain bernama @Mislukha2A.

“Hormat grak pokoknya sama Bang Arief Muhammad ter the best,” tandas @nightlightsub_

Pemerintah sendiri melarang mudik dalam rentang 6 hingga 17 Mei 2021, kecuali dalam keadaan mendesak.

Selain mengeluarkan larangan, pemerintah juga sedang menggodok sanksi untuk masyarakat yang bersikeras tetap mudik.

Berkaca dari larangan mudik 2020, kemungkinan sanksi berpatokan kepada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 93 disebutkan, pelanggaran aturan mudik dihukum kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp100 juta apabila melanggar aturan mudik.