Kalsel

Dilaporkan Tim 2BHD, Erfan Instruksikan Bawaslu Kotabaru Rapatkan Barisan

apahabar.com, KOTABARU – Tim Burhanudin-Bahrudin (2BHD) resmi melaporkan Bawaslu Kotabaru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)…

Jajaran Bawaslu Kotabaru memasok logistik tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Tahun 2020. Kini Bawaslu Kotabaru harus menghadapi laporan Tim 2BHD ke DKPP RI. Foto ilustrasi: Bawaslu.go.id

apahabar.com, KOTABARU – Tim Burhanudin-Bahrudin (2BHD) resmi melaporkan Bawaslu Kotabaru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Laporan dilayangkan terkait ketidakpuasan tim atas hasil putusan Bawaslu Kotabaru dalam menangani beberapa laporan yang diserahkan.

“Intinya laporan itu lantaran kami tidak terima atas beberapa laporan yang dihentikan. Kami juga tidak puas atas hasil putusannya,” kata M Hafidz Halim salah satu kuasa hukum 2BHD kepada apahabar.com, Sabtu (5/12).

Ketua Bawaslu Mohamad Erfan. Foto: Istimewa

Respons Bawaslu

Menyikapi hal itu Ketua Bawaslu Kotabaru Mohamad Erfan justru mengapresiasi langkah yang diambil tim kuasa hukum paslon 2BHD.

Sebab kuasa hukum 2BHD tersebut dianggap telah menggunakan langkah resmi. Melalui jalur hukum atas ketidakpuasan terhadap kinerja Bawaslu dalam menangani perkara yang dilaporkan.

Erfan telah menyampaikan ke seluruh jajaran panitia pengawas sampai pada tingkat TPS atau jajaran Keluarga Besar Bawaslu Kotabaru untuk merapatkan barisan.

“Kami telah menekankan ke semua komisioner Bawaslu dapat bekerja secara maksimal pada tahapan krusial yakni, pemungutan dan penghitungan suara di 9 Desember 2020 ini,” tegasnya.

Selain itu, Erfan juga bilang, atas laporan tersebut motivasi tersendiri bagi Bawaslu Kotabaru untuk bekerja semakin solid, dan tetap menjaga integritas.

“Karena bekerja secara benar saja kita masih bisa dilaporkan. Apalagi jika bekerja tidak benar,” tutur Erfan.

Perlu diingatkan kembali, sambung Erfan, Bawaslu tak bekerja sendiri dalam menangani tiap perkara yang dilaporkan atau ditemukan.

Ketika laporan dugaan tindak pidana pemilihan umum masuk, maka Sentra Gakkumdu yang terdiri dari penyidik kepolisian, dan jaksa melakukan pendampingan untuk memeriksa tiap kasus yang dilaporkan.

“Jadi dari 7 laporan yang masuk ke kami, ada 4 laporan yang telah ditangani. 3 laporan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat materiil laporan,” pungkas Erfan mengakhiri.