Tak Berkategori

Dilaporkan Money Politics, Tamliha Tetap Tenang

apahabar.com, BANJARMASIN – Money politics (politik uang) sudah tak asing lagi dalam Pemilu, termasuk pemilihan legislatif….

Syaifullah Tamliha memberikan keterangan pers terkait laporan dugaan money politcs. Foto-Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN - Money politics (politik uang) sudah tak asing lagi dalam Pemilu, termasuk pemilihan legislatif. Dugaan aksi culas untuk mendapatkan kursi empuk sebagai wakil rakyat pun dialamatkan ke Syaifullah Tamliha.

Tak tangung-tanggung, Syaifullah Tamliha dilaporkan koleganya sendiri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia dituduh telah melakukan money politics jelang Pemilu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Hulu Sungai Selatan (HSS).

Baca Juga: Takut Dilaporkan, Bawaslu Hentikan Kasus Politik Uang di Tapin !

Nasrullah AR, kader PPP yang juga bertarung memperebutkan kursi DPR RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 telah melaporkan Syaifullah Tamliha ke Bawaslu Kalsel 22 April 2019 lalu.

Mengklarifikasi hal itu, Tamliha pun menyambangi Bawaslu Kalsel.”Saya diundang Bawaslu untuk dimintai klarifikasi, karena laporan oleh Nasrullah sesama kader PPP,” ujar Syaifullah saat memenuhi panggilan Bawaslu Kalsel, Minggu (12/5).

Syaifullah dituduh atas dugaan money politik yang dilakukannya pada dua wilayah Dapil Kalsel 1. Namun selama proses klarifikasi berlangsung di kantor Bawaslu Kalsel, ia menegaskan tidak pernah berkampanye di kawasan itu.

Sebab anggota DPR RI Komisi I ini hanya fokus mendulang suara sewaktu kampanye di Hulu Sungai Utara (HSU), Banjar, Balangan, Tabalong dan Barito Kuala (Batola). Terbukti di daerah tersebut suaranya mendongkrak tajam sehingga kembali berhasil menduduki kursi DPR RI.

“Jika Bawaslu menanyakan dimana saya kampanye, maka aparat kepolisian lebih punya data karena memiliki izin pemberitahuan bahwa saya kampenya di sana,” ungkapnya.

Dari laporan Nasrullah ke Bawaslu, Syaifullah membagikan uang kepada warga saat H-1 pencoblosan atau tanggal 16 April lalu.

Menanggapi itu, ia mengatakan bahwa tidak sebodoh itu membagikan sesuatu hal yang berharga kepada masyarakat. Jika ruang lingkup reses sebagai DPR RI, Syaifullah tidak akan menyebarkan Alat Peraga Kampanye (APK), tapi boleh membagikan uang.

“Saya ini bukan politisi kemarin sore. Apabila sifatnya kampenya, saya tidak boleh membagi duit kepada warga karena akan dianggap money politik oleh aparat yang berwenang,” bebernya.

Meskipun telah dilaporkan dengan dugaan politik culas, Syaifullah tetap tenang. Ia belum berpikir untuk mengadukan yang terlapor walau telah melakukan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE.

“Saya tidak mau membuang energi karena ini sesama kader partai. Tidak mungkin saya melaporkan dan memfitnah orang karena saya berasal dari partai bernuansa Islam,” ungkapnya.

Walau begitu, ia menyesalkan perbuatan yang dilakukan kadernya sendiri sesama partai besutan Muhammad Romahurmuziy dengan tuduhan dugaan politik uang.

Tindakan Nasrullah yang bukan pengurus inti PPP telah merusak citra dan martabat Partai. Makanya, Syaifullah menerangkan akan menyerahkan sepenuhnya kepada DPP PPP dengan AD/ART yang berlaku.

“Dia menyerang kita sesama PPP, itu namanya jeruk makan jeruk dan yang bersangkutan bisa dipecat dari partai,” katanya.

Sementara itu, Kasubag Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga (H3) Bawaslu Kalsel, Doddy menerangkan dalam laporan yang diterima dari pada 22 April itu pada masa tenang terkait diduga untuk politik uang.

“Dari laporan yang kami terima, terlapor melakukan money politik daerah Haruyan, Paramasan,” ujarnya.

Kemudian, ia menerangkan dari proses klarifikasi yang disampaikan Syaifullah masih akan dikaji dengan laporan yang diterimanya dari pelapor. Disana berkas laporan juga disertai dengan barang bukti uang dan replika surat suara.

“Proses ini hari Senin kita kaji dulu unsurnya dipenuhi atau tidak. Apabila tidak terpenuhi maka distop, jika terpenuhi maka akan dilanjutkan penyelidikannya,” tutupnya.

Baca Juga: Dituding Politik Uang, Habib Banua Balik Melawan !

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif