Kalsel

Dilaporkan karena Reklame, Wali Kota Banjarmasin Balas Kompensasi

apahabar.com, BANJARMASIN – Penertiban reklame di sejumlah ruas Jalan Ahmad Yani oleh Satpol PP Kota Banjarmasin,…

Satpol PP Kota Banjarmasin menepati janjinya untuk membongkar baliho yang melintang di atas median Jalan Ahmad Yani, Senin (8/6) siang tadi. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Penertiban reklame di sejumlah ruas Jalan Ahmad Yani oleh Satpol PP Kota Banjarmasin, siang tadi, Senin (8/6) berbuntut panjang.

Polemik ini akhirnya dibawa sampai ke ranah hukum. Dari Ombudsman RI hingga Polda Kalsel.

Sasaran laporan, yakni Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dan Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin Ichwan Noor Chalik.

Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) tak terima belasan reklame mereka diturunkan begitu saja.

Di lain sisi, Ibnu tampak santai. Ia sudah mendengar dirinya dilaporkan ke Ombudsman, lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaran pelayanan publik itu.
"Itu hak mereka, silakan saja," tegasnya.

Menurut Ibnu, reklame mesti diturunkan karena pengusaha advertising itu sudah tak memiliki izin sejak 2018 lalu.

Satpol PP, kata dia, telah melayangkan surat peringatan (SP) III kepada pengelola advertising maupun APPSI.

Walhasil penertiban sebanyak 10 reklame tadi dilakukan dengan melibatkan puluhan personel aparat penegak aturan daerah.

Ibnu menganggap penertiban itu bak penataan. Dari sana ia berharap pengusaha advertising kembali bisa mendengar apa rencana Pemkot dalam menata baliho.

Ibnu mengakui bahwa rencana itu harusnya berjalan sejak dua tahun lalu. Tetapi tertunda. Sebutnya, mengingat gugatan APPSI ditolak oleh Pengadilan Tinggi Negeri Banjarmasin.

"Secara aturankan memang tidak boleh, jadi kami berharap besok Selasa (9/6) bisa diadakan pertemuan sehingga bisa mengambil sikap bersama-sama," ujarnya.

Ibnu menjamin akan ada semacam kompensasi pengganti reklame atau baliho oleh Pemkot Banjarmasin.

"Apakah videotron ataukah baliho biasa, mudahan-mudahan ada titik temulah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ibnu mengakui sebagian pengelola advertising ini sempat ada yang tetap membayar pajak reklame ke Pemkot Banjarmasin. Bayaran disetorkan ke rekening kas daerah Banjarmasin.

Apakah dana tersebut diakui masuk ke pendapatan asli daerah (PAD)?

Ibnu bilang tidak.

"Karena kita tidak menerima pembayaran perizinan reklame yang tidak perpanjang," tuturnya.

Padahal apabila Pemkot mengambil bayaran pajak reklame itu, Pemkot diperkirakan dapat meraup Rp1 miliar per tahun.

Jumlah segitu jika semua pengelola advertising yang belum berizin tersebut bayar semuanya.

"Uangnya ada aja di rekening Pemkot, jadi silakan ada diambil kalau mau," harapnya.

Editor: Fariz Fadhillah