Kalsel

Dilaporkan Denny, Tim BirinMu Serahkan Kontra Memori Keberatan ke Bawaslu Pusat

apahabar.com, BANJARMASIN – Divisi Hukum Pasangan Calon Sahbirin-Muhidin (BirinMu) secara resmi menyampaikan Kontra Memori Keberatan kepada…

Tim BirinMu menyerahkan kontra memori keberatan ke Bawaslu pusat.Sumber: istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Divisi Hukum Pasangan Calon Sahbirin-Muhidin (BirinMu) secara resmi menyampaikan Kontra Memori Keberatan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Rabu (18/11) kemarin.

Kontra Memori Keberatan disampaikan seiring dengan surat keberatan yang dilayangkan calon gubernur Kalsel Denny Indrayana atas sejumlah putusan laporan dugaan pelanggaran paslon BirinMu.

“Serah terima diberikan pada pukul 16.00 WIB oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu RI,” ucap Anggota Divisi Hukum Paslon BirinMu, Imam Satria Jati kepada apahabar.com.

Menurutnya, kontra memori keberatan disampaikan atas banding yang dilakukan calon gubernur Kalsel Denny Indrayana per tanggal 12 November 2020.

“Kami masih menunggu hasil putusan,” katanya.

Imam meyakini memori banding yang dilayangkan calon gubernur Kalsel Denny Indrayana akan digugurkan oleh Bawaslu RI.

“Kami yakin memori banding dari Denny Indrayana akan digugurkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI akhirnya memproses laporan keberatan calon gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana terhadap sejumlah putusan dugaan pelanggaran pemilu di Pilgub Kalsel 2020.

Di mana sebelumnya terdapat 7 laporan dugaan pelanggaran pemilu pasangan BirinMu yang rontok di Bawaslu Kalsel.

Baik dugaan pelanggaran pidana maupun administrasi pemilu.

Berdasarkan surat resmi Bawaslu RI Nomor 0726/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 perihal Pemberitahuan Keberatan Atas Putusan Bawaslu Kalsel.

Di mana surat itu ditujukan kepada H. Sahbirin Noor selaku terlapor dalam Putusan Pendahuluan Bawaslu Kalsel dengan nomor: 01/Reg/L/TSM-PG/22.00/XI/2020 tanggal 10 November 2020.

Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Maka, Bawaslu RI meminta terlapor untuk membuat dan menyampaikan Kontra Memori Keberatan paling lama 3 hari kerja sejak pemberitahuan ini disampaikan.

Kemudian, apabila sampai dengan batas waktu tersebut tidak menyampaikan Kontra Memori Keberatan, maka Bawaslu akan tetap melanjutkan pemeriksaan atas keberatan dimaksud.

Menanggapi panggilan itu, Ketua Tim Pemenangan BirinMu, Rifqinizamy Karsayuda angkat suara.

Menurut Rifqi, upaya yang dilakukan untuk menggagalkan pencalonan Paman BirinMu dengan berbagai tuduhan kecurangan tak henti-henti dilakukan.

“Kali ini prosesnya berada di Bawaslu RI, Jakarta. Padahal, sudah 4 kali upaya serupa dinyatakan tak terbukti secara hukum di Bawaslu Kalsel,” kata Rifqinizamy saat dikonfirmasi apahabar.com, Rabu (18/11) pagi.

Rifqi mengaku, memahami jalan pikiran dan upaya hukum ini sebagai ikhtiar pasangan calon 02 untuk memenangkan Pilgub Kalsel dengan cara menganulir pasangan Paman BirinMu.

“Kendati demikian, kami yakin seluruh tuduhan tersebut adalah narasi yang dipaksakan, seolah-olah terjadi perbuatan curang yang luar biasa yang dilakukan oleh Pasangan kami. Padahal seluruh kegiatan yang dibuat tersebut adalah kegiatan untuk memberikan bantuan kepada Pian-pian warga Banua yang kala musim Covid-19 baru melanda (Bulan Maret-Agustus 2020) banyak kesulitan ekonomi.”

“Tidak ada urusan dengan keinginan mencitrakan diri dan memenangkan Pilkada kala itu. Kala itu yang terpenting rakyat Banua tertolong,” pungkasnya.