Politik

Dilantik Jadi Menhan, PKS Ucapkan Selamat kepada Prabowo

apahabar.com, JAKARTA – Usai Prabowo Subianto dilantik sebagai Menteri Pertahanan tidak sedikit kalangan yang memberikan selamat…

Wakil Ketua Majelis Syuro DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid. Foto – Republika/Febrianto Adi Saputro

apahabar.com, JAKARTA - Usai Prabowo Subianto dilantik sebagai Menteri Pertahanan tidak sedikit kalangan yang memberikan selamat kepada Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Satu di antaranya ucapan selamat secara khusus diberikan Wakil Ketua Majelis Syuro DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid kepada Prabowo.

“Secara khusus tadi kepada Pak Prabowo saya sampaikan selamat dan saya doakan beliau sukses menjalankan amanat ini, dan beliau sampaikan ke saya terima kasih dan jangan pernah lupakan kawan lama. Kita adalah kawan lama pasti akan terus bersama-sama,” kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari Vivanews.com, Rabu (23/10).

Iajuga memberikan kesempatan pada pemerintah untuk bekerja maksimal. Terkait masalah posisi politik, ia mengatakan tak sendiri menjadi oposisi.

Demokrasi itu ada yang dalam kabinet dan di luar kabinet, dan semua itu penting.

Dijelaskan Hidayat, sesuai posisinya tetap akan sama-sama membangun bangsa melalui fungsi dan kewenangan yang dimiliki. Begitu juga di parlemen, banyak hal yang bisa dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara, termasuk untuk menyelamatkan demokrasi.

“Kalau misalnya PKS masuk dalam kabinet kemudian umat kecewa, mereka akan tak percaya lagi demokrasi. Kalau umat tak percaya lagi demokrasi, pilihannya apa, akan terjadi anarki dan itu pasti tidak kita inginkan,” kata Hidayat.

Soal Gerindra masuk dalam kabinet, ia menegaskan Gerindra bukan bawahan PKS dan PKS bukan bawahan Gerindra. Keduanya independen dan saling menghormati.

“Kami menghormati keputusan pak Prabowo yang akhirnya bergabung dan akhirnya PKS berada di luar kabinet, baik di dalam atau di luar kita bangun Indonesia,” kata Hidayat.

Baca Juga: Wabup HST Segera Ditetapkan

Baca Juga: BPK Awasi Penggunaan Dana Hibah Untuk Parpol

Sumber: Vivanews.com
Editor: Aprianoor