Dikepung Kritik DPRD Kalsel, PLN Janji Benahi Pemadaman dan Buka Informasi ke Publik

Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Kalimantan Selatan dan PT PLN (Persero) UID Kalimantan Selatan-Kalimantan Tengah memanas.

Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Kalimantan Selatan dan PT PLN (Persero) UID Kalimantan Selatan-Kalimantan Tengah memanas, Kamis (2/7/2026). Foto: Humas

bakabar.com, BANJARMASIN – Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Kalimantan Selatan dan PT PLN (Persero) UID Kalimantan Selatan-Kalimantan Tengah memanas, Kamis (2/7/2026).

Sejumlah anggota dewan melontarkan kritik keras terhadap penanganan pemadaman listrik bergilir yang dalam beberapa hari terakhir memicu keluhan luas dari masyarakat.

Sorotan paling tajam datang dari Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Rosehan Noor Bahri. Ia menilai penjelasan manajemen PLN tidak menjawab substansi persoalan yang dihadapi warga dan justru terkesan mengabaikan penderitaan masyarakat akibat listrik yang terus padam.

"Bapak kesannya seperti tidak serius, cengengesan. Ini rapat dewan, bukan rapat PLN seperti yang biasa Bapak pimpin," tegas Rosehan kepada General Manager PLN UID Kalselteng, Iwan Soelistijono.

Rosehan juga mempertanyakan sikap PLN yang dinilai lamban menunjukkan tanggung jawab moral kepada pelanggan.

Menurutnya, di tengah kerugian yang dialami masyarakat, permintaan maaf terbuka seharusnya menjadi langkah pertama yang dilakukan perusahaan.

Kritik senada disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Achmad Maulana. Ia menegaskan persoalan bukan semata pemadaman listrik, melainkan buruknya sistem komunikasi dan penyampaian informasi kepada pelanggan.

"Informasi yang diberikan tidak jelas. Masyarakat seharusnya mengetahui jadwal pemadaman sebelum listrik diputus, bukan setelahnya," ujarnya.

Maulana mengaku menerima banyak keluhan dari warga terkait durasi pemadaman yang kerap melebihi jadwal yang diumumkan. Ia juga menyoroti ketidakjelasan skema pemadaman bergilir yang memunculkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.

"Kami padam, tetapi kantor di depan tetap menyala. Bagaimana sebenarnya pola pembagian wilayah pemadaman ini? Jangan sampai masyarakat merasa diperlakukan berbeda," katanya.

Politikus tersebut mendesak PLN membuka secara transparan jadwal pemeliharaan pembangkit, target penyelesaian pekerjaan, hingga wilayah yang terdampak. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci agar masyarakat dapat mengantisipasi dampak pemadaman.

Menanggapi berbagai kritik tersebut, General Manager PLN UID Kalselteng, Iwan Soelistijono, akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

"Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah atas pemadaman bergilir yang terjadi. Kami berkomitmen mempercepat pemulihan sistem kelistrikan," ujarnya.

Dalam pemaparannya, PLN menjelaskan kondisi sistem kelistrikan mulai 3 Juli 2026 diproyeksikan memasuki status siaga dengan cadangan daya sekitar 52 megawatt. Evaluasi terhadap kondisi tersebut akan dilakukan secara berkala setiap dua pekan.

PLN juga menargetkan seluruh proses perbaikan pembangkit rampung pada akhir September 2026 sehingga seluruh unit pembangkit dapat kembali beroperasi normal dan sistem kelistrikan lebih andal.

Terkait kompensasi, PLN memastikan pelanggan berhak memperoleh ganti rugi apabila akumulasi pemadaman melebihi enam jam dalam satu bulan. Pelanggan pascabayar akan menerima pengurangan tagihan listrik, sedangkan pelanggan prabayar memperoleh kompensasi berupa token listrik atau penambahan daya sesuai ketentuan yang berlaku.

Di hadapan DPRD, PLN juga berjanji memperbaiki pola komunikasi dan meningkatkan keterbukaan informasi. Perusahaan memastikan seluruh informasi terkait gangguan maupun pemadaman listrik akan disampaikan melalui kanal resmi agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai jadwal dan wilayah terdampak.