Tak Berkategori

Dikenakan Pajak 50 Persen, Hotel Aston Tanjung Berharap Ada Relaksasi

apahabar.com, TANJUNG – Pengelola hotel dan restoran di Kabupaten Tabalong mengaku sudah menerima surat edaran bupati…

Hotel Aston Tanjung. Foto-Istimewa

apahabar.com, TANJUNG – Pengelola hotel dan restoran di Kabupaten Tabalong mengaku sudah menerima surat edaran bupati terkait pengurangan dan keringanan pajak daerah pada situsi pandemi Covid-19.

Surat yang dimaksud, yakni Surat Edaran Bupati Tabalong Nomor B.388/BPPRD/PRD/973/06/2020, tanggal 24 Juni 2020, perihal Pengurangan dan Keringanan Pajak Daerah pada Situasi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut terhitung mulai omzet tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 Pemerintah Kabupaten Tabalong memberikan pengurangan dan keringanan pajak hotel dan restoran sebesar 50 persen.

Surat Edaran tersebut sekaligus mencabut Surat Edaran Bupati Tabalong Nomor B.343/BPPRD/PRD/973/04/2020, tanggal 20 April 2020 Tentang Pengurangan dan Keringanan Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebesar 100 persen.

Terkait hal itu General Manager Hotel Aston, Panca Daru Widyasto, mengaku pasrah atas pencabutan keringanan pajak hotel dan restoran sebesar 100 persen.

“Kita dari Aston Tanjung City Hotel mengikuti saja karena pertumbuhan bisnis ada pertumbuhan tapi tidak signifikan,” katanya di hubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/7).

Meski demikian pihaknya berharap masih adanya relaksasi hingga September 2020.

Harapan itu didasari occupancy April dan Mei hanya sekitar 7 sampai 10 persen. Sementara pada Juni ada kenaikan 10 hingga 20 persen.

“Kami berharap masih ada relaksasi hingga Agustus mendatang, tapi sebagai warga negara yang baik yang taat pajak kita ikutin aja aturan bupati,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah (BPRPD) Kabupaten Tabalong, H Erwan, mengatakan dalam Surat Edaran tersebut terhitung mulai omzet 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 Pemerintah Kabupaten Tabalong memberikan pengurangan dan keringanan pajak hotel dan restoran sebesar 50 persen.

Wajib pajak tetap diwajibkan mengisi dan melaporkan e-SPTPD setiap bulan paling lambat tanggal 10 sejak berakhirnya masa pajak.

“Masa berlaku dan besaran pengurangan pajak daerah akan dievaluasi lebih lanjut,” jelas Erwan.

Editor: Aprianoor