Nasional

Dijamin Istri, Buruh Tersangka Kebakaran di Kejagung RI Tak Ditahan

apahabar.com, JAKARTA – Polisi tidak menahan tiga tersangka kasus gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepastian itu…

Seorang ibu membawa anak-anaknya untuk melihat gedung utama Kejaksaan Agung RI yang habis terbakar di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (23/8). Foto: Suara.com

apahabar.com, JAKARTA – Polisi tidak menahan tiga tersangka kasus gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepastian itu didapat usai ketiganya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/11).

Mereka berinisial MD, JM dan IS. AlasanBuruh Tersangka Kebakaran, Kejagung RI, Kejaksaan Agung, Kebakaran Kejagung RI tidak ditahan ketiganya karena penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kuasa hukum.

“Tersangka MD tidak ditahan karena ada surat penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan dengan jaminan dari istri. Demikian juga dengan JM dan IS tidak ditahan karena ada surat permohonan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Kamis (19/11) malam, dilansir Antara.

Penyidik telah memeriksa tersangka MD, JM dan IS selama enam jam di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan 71 pertanyaan kepada tersangka MD.

Sementara JM dan IS masing-masing mendapat 58 pertanyaan dan 47 pertanyaan.

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, hingga saat ini penyidik Polri telah menetapkan 11 tersangka.

Lima tersangka adalah buruh bangunan yang berinisial S, H, T, K, IS. Kemudian mandor bangunan inisial UAM.

Tersangka RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan Top Cleaner.

Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung.

Selanjutnya tersangka MD yang perannya sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM.

Kemudian tersangka JM selaku Konsultan Pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap direktur pabrik penyedia ACP merk Seven.

Terakhir, tersangka IS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung tahun 2019.

Dalam penetapan tersangka tersebut, polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan.

Penyebab terjadinya kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.

Kemudian api cepat menjalar dipicu adanya sisa cairan pembersih Top Cleaner yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.

Selain itu juga terdapat material ACP yang tidak tahan api sehingga memicu kebakaran lebih besar.