News

DIHENTIKAN! Penyidikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi menghentikan penyidikan kasus korban begal jadi tersangka di Lombok Tengah, Nusa Tenggara…

Korban begal di NTB, Amaq Sinta. Foto-net

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi menghentikan penyidikan kasus korban begal jadi tersangka di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Gelar perkara khusus kasus dipimpin langsung Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto.

Irjen Djoko menyatakan penyidikan atas Amaq Sinta dihentikan.

Awalnya Djoko menjelaskan gelar perkara khusus dilakukan lantaran desakan publik.

Dalam gelar perkara, didapati fakta Amaq Sinta memang membela diri dari ancaman komplotan begal.

“Hari ini gelar perkara khusus, karena kasus ini menjadi perhatian publik. Menyimpulkan bahwa terdapat fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus yang dilakukan oleh M alias AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa,” ucap Djoko dilansir Detikcom, Sabtu (16/4) malam.

Djoko menuturkan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik formil maupun materiil dalam kasus tewasnya dua begal di tangan Amaq Sinta.

“Sehingga saat ini tidak ketemukannya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil,” kata Djoko.

Djoko mengutip Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 soal Penyidikan Tindak Pidana.
Mengacu pada perkap itu, Djoko menegaskan penyidikan kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal yang dilakukan korban Amaq Sinta disetop.

“Berdasarkan Perkap kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, kami menyimpulkan penanganan atau penyidikan kasus dihentikan atas nama tersangka M alias AS,” pungkas Djoko.

Sebelumnya kasus ini bermula dari penemuan mayat dua pria bersimbah darah di Lombok Tengah Senin (11/4) dini hari.

Belakangan diketahui kedua pria tersebut merupakan pelaku begal yang dibunuh calon korbannya.

Korban pembegalan, Amaq Sinta, justru dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan akibat aksi bela diri yang dilakukannya menyebabkan dua begal tewas.

Pada Kamis (14/4), Polda NTB akhirnya mengambil alih kasus korban begal jadi tersangka tersebut.

Kasus ini mulanya ditangani oleh Polres Lombok Tengah.

Pengambilalihan perkara kasus Amaq Sinta dilakukan sejak polisi mengabulkan permintaan keluarga untuk penangguhan penahanan terhadap Amaq Sinta.

Amaq Sinta sudah tidak ditahan namun tetap menjadi tersangka.